oleh

Gara-Gara Anggaran Perubahan Parsial, Pemkab Subang dan DPRD Jadi Ribut

POSKOTA.CO – Gara-gara tidak ada usulan anggaran perubahan Tahun 2022 oleh Pemkab Subang, Pihak DPRD Subang kelimpungan hingga mengeluarkan Hak Interpelasi mempertanyakan kebijakan Bupati Ruhimat kenapa mengeluarkan kebijakan Anggaran Perubahan Parsial,Jumat (26/8/22).

Bibit ‘keributan’ antara Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Subang, Jawa Barat mulai diterasa dengan kebijakan Anggaran Parsial yang dipayungi oleh Peraturan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditandatangani oleh Bupati Subang H.Ruhimat.

Terkait soal itu, dikabarkan beberapa sumber di DPRD Kabupaten Subang, 5 Fraksi sudah menyatakan sikap dan menyepakati akan melakukan Hak Interpelasi kepada Eksekutif pimpinan Bupati Subang H. Ruhimat dengan melangkah berkonsultasi dengan BPK, BPKP Kemendagri, Bagian Hukum Pemprov Jabar dalam menyiapkan agenda hak Interpelasi tersebut.

Dari kejadian yang membuat suasana tidak kondusif tersebut, disikapi oleh tokoh masyarakat Subang H. Endang Supriadi dengan mendukung langkah 5 Fraksi di DPRD Subang.

“Jika DPRD melakukan langkah Hak interpelasi terhadap Eksekutif, maka bakal terungkap dan terbuka lebar akar persoalannya yang sejelas jelasnya terkait perjalanan APBD tahun anggaran 2022 ini,” Kata H. Endang Kepada Poskota.co

Lanjut H.Endang, di mana sebelumnya pihak Eksekutif sudah terang terangan menyatakan tidak akan mengusulkan APBD Perubahan dengan alasan asumsi anggaran depisit dan lain sebagainya.

Apalagi kemudian perkembangannya terdengar ada rencana pihak Eksekutif akan mensiasati sebagai pengganti APBD Perubahan itu dengan kemasan Anggaran parsial yang dipayungi oleh Perkada.

“Jika hal itu dipaksakan dan kemudian terjadi, maka bupati H Ruhimat telah menyalahi kewenangannya”. Ujar H Endang.

Mengenai adanya Anggaran Parsial, Poskota.co mengkonfirmasi lewat telpon ke Bupati Subang H.Ruhimat dan Sekda H. Asep Nuroni tetapi Tidak aktif dan tidak ada respon.(hrn/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *