POSKOTA.CO – Praktisi Hukum dan Akademisi DR. Suhardi Soemomuljono SH,MH mendukung sepenuhnya gagasan Ketua Perserikatan Advokat Nasional Indonesia (Perani) yang akan membentuk Dewan Advokat Nasional, sehingga profesi Advokat bisa terlindungi.
Dukungan gagasan Doni yang briliant itu diungkapkan DR. Suhardi dalam acara talkshow yang dipandu Subhan Azis di Gedung Mandira, belum lama ini. “Perlu rembug bersama semua wadah Advokat,” tandas Suhardi.
Ibarat kata masuk rumah gadang, yaitu Komite Kerja Advokat Indonesia (KAAI) disitulah diajak rapat bersama atau pleno untuk membahas dewan advokat.
Gagasan dibentuknya Dewan Advokat Nasional setelah muncul saling silang sesama advokat, soal kode etik dan sebagainya. Perlu diketahui, seorang pengacara melangggar kode etik tidak menghalangi untuk ber-acara. Isi undang-undang advokat dan isi kode etik tidak bisa dipisahkan merupakan satu kesatuan. “ibarat suami isteri,” kata Dr. Suhardi

Saat ini ada 68 organisasi advokat tak dapat merubah isi kode etik. adakah pemerintah niat politic will untuk menyatukan para advokat. Kalau advokat tidak punya markas satu yang besar tak mungkin Indonesia punya hukum ideal sesuai pancasila.
Sekarang itu hukum hancur lebur termasuk undang-undang korupsi karena ketidak hadiran advokat dalam kerangka badan yudikatif. Padahal kalau advokat ada badannya, dicontohkan mahkamah agung kan enak ada badan nya.
Artinya kita bikin aturan bersama kode etik antar penegak hukum. Negara lain misalnya Jepang dan India sudah punya badan hukum advokat, masak kita hanya begini saja. “Dimana peran advokat ikut membangun negara ini?,” tanya pendiri KKAI itu sambil mengangkat tangannnya.
Mengakhiri acara Doni, mengajak untuk menggaungkan kembali KKAI sebagai payungnya para advokat, namun tak menyelenggarakan PKPA atau penyumpahan hanya sebagai pengawas advokat, seperti mahkamah agung hanya memberi fatwa.
Bahwa dibentuknya Dewan Advokat sesuai bunyi pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan provesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang wajib menjadi anggota organisasi Advokat. (rel)







Komentar