POSKOTA.CO – Petugas gabungan Lintas Jaya dan Perhubungan Jakarta Pusat menderek Kendaraan Roda Empat (KR4) yang terparkir di badan Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Rabu (13/4/2022).
Sekedar diketahui, penderekan KR4 berjenis Cooper Country Man bernopol B 1416 SIE berwarna Abu-abu Metalik ini lantaran ditinggal pemiliknya.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Sawah Besar Frendy Manalu didampingi Komandan Regu (Danru) David Samosir saat dihubungi membenarkan, bahwa petugas gabungan Lintas Jaya dan Perhubungan menderek KR4 yang terparkir di badan Jalan Samanhudi, Pasar Baru.
Saat hendak ditindak petugas dengan penderekan, tambah Frendy sopirnya datang menghampiri. “KR4 nya ditinggal di badan jalan ketika akan diderek petugas sopir baru datang. Alasannya hanya tanya alamat,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Meski begitu, sambung Frendy saat diberikan penjelasan tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2014 tentang transportasi akhirnya yang bersangkutan mengerti dan pasrah KR4 nya dibawa ke IRTI Monas untuk sanksi denda.
“Yang bersangkutan pasrah KR4 nya ditindak petugas,” ujarnya. (van/sir)








Komentar