oleh

2 Karyawan BRI Terlibat TTPU

bri adPOSKOTA.CO- Dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Selatan berinsial Y dan AW ditangkap aparat Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, karena melakukan korupsi.

Selain 2 karyawan BRI polisi juga mencokok Direktur utama PT PLS selalu kreditur berinsial AS. Ketiganya dituduh melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Mujiono didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Drs Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Rabu(4/2) mereka ditangkap di sebuah tempat.

Kasus tersebut bermula ketika tersangka AS mengajukan kredit.Meski, kredit tersebut bermasalah.namun, tetap dicairkan berkat bantuan kedua tersangka Y dan AW.

“Meski pengajuan kredit tidak penuhi standar oleh pimpinan dikabulkan dan kemudian digunakan kegiatan lain tidak sesuai direncanakan. Hingga akhirnya Bank BRI dirugikan 34,5 miliar. Yang jelas prosedur tidak penuhi standar,” tutur Mujiono.

Seharusnya, kata Mujiono, untuk mencairkan dana pihak BRI terlebih dahulu melakukan survey.Disisi lain, sejak pencairan dana tahun 2008 lalu. Tersangka AS tidak melakukan pengembalian dana yang telah dipinjamkannya.

“Sebanyak 34 miliar mengalami total loss, tidak penuhi syarat barang jaminan ternyata dijual dan ada ditempat lain. Kemudian AO tidak survey, data dan profeling tidak dilakukan. Selain itu selama tahun 2008 hingga sekarang kreditur tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada BRI,” ungkap Mujiono.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang(UU) Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 soal tipikor, dan Undang-Undang(UU)Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang(TTPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup (TTPU) dan empat tahun penjara (UU Tipikor). sapuji

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *