oleh

Polres Metro Depok Meringkus Dua Pelaku Penyekapan Pengusaha di Depok

POSKOTA. CO – Jajaran tim reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus dua pelaku oknum penyekapan maupun penganiayaan pengusaha Handiyana Sihombing bersama istri di sebuah hotel kawasan Jl. Raya Margonda, Depok.

“Benar dua oknum pelaku penyekapan dan penganiayaan selama tiga hari 25 hingga 27 Agustus 2021 di sebuah hotel di Jl. Raya Margonda sudah diamankan di Mapolres Depok, ” Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros didampingi Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi, Selasa (31/8).

Ke dua pelaku merupakan karyawan dimana tempat Handiyana Sihombing alias HS bekerja. Selama penyekapan ke dua pelaku merupakan sebagian dari tujuh orang pelaku lain dan bertugas menjaga korban HS di dalam kamar hotel Margo City.

Menurut dia, korban berhasil meloloskan diri setelah berteriak minta tolong kepada petugas keamanan hotel setelah itu melaporkan aksi penyekapan selama tiga hari ke Mapolres Depok. Hasil penyidikan sementara ada tujuh pelaku karyawan yang melakukan aksi penyekapan.

Sebelumnya, POSKOTA online (28/8) pengusaha Depok disekap dan dianiaya selama tiga hari di sebuah hotel di Jl. Raya Margonda, Depok.

Ditambahkan, Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi, dalam laporan korban HS ke ke polisi bahwa dirinya atau korban mengalami kekerasan fisik maupun mental dari para pelaku selama penyekapan bahkan korban HS bersama istri masih trauma hingga saat ini, dan bahkan ada rasa khawatir akan keselamatan mereka.

“Korban mengaku dianiaya hingga mengalami trauma. Dia dan istrinya bahkan belum berani pulang. Kami masih melakukan pengembangan atas kasus penyekapan ini,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan pelaku dan saksi mengatakan bahwa para pelaku merupakan orang suruhan pemilik perusahaan dimana HS sebagai Direktur Utama dan dituduh mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp 73 miliar dan diminta untuk mengembalikan uang perusahaan tersebut dalam bentuk aset rumah, kendaraan dan lainnya.

Selain sudah mengamankan dua tersangka, Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Mereka adalah pihak keamanan Hotel Margo, Polisi yang ke TKP dan saksi lainnya.

Pihak kepolisian menanggani kasus dugaan penyekapan bukan kasus penggelapan uang perusahaan karena kasus itu bukan terjadi di Kota Depok, imbuhnya bila hasil pemeriksaan benar terjadi aksi penyekapan para pelaku terjerat pasal 333 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *