BOGOR – Satpol PP Kota Bogor Perketat Pengawasan THM Selama Bulan Ramadhan 2026. Memasuki bulan suci Ramadhan 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM).
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Ramadhan 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah teknis di lapangan.
Pengawasan tersebut secara fungsional berada di bawah kendali Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda).
“Kami sudah membentuk tim tersendiri untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan SK tersebut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Untuk monitoring dan pengawasan rutin, Satpol PP Kota Bogor mengerahkan sedikitnya 20 personel internal.
Namun, apabila diperlukan tindakan tegas berupa razia atau penertiban berskala besar, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk kegiatan razia atau penertiban THM, akan kami lihat sesuai kondisi di lapangan. Tentunya dilakukan secara gabungan dengan melibatkan jajaran kepolisian, yakni Polresta Bogor Kota, serta TNI,” jelasnya.
Terkait sikap tegas terhadap THM yang membandel, Pupung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum, termasuk penyegelan tempat usaha apabila ditemukan pelanggaran selama Ramadhan.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Bogor agar bersikap kooperatif dan menghormati kekhusyukan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Harapannya semua pelaku usaha, khususnya THM sebagaimana disebut dalam SK tersebut, mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini demi kenyamanan warga Kota Bogor dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” pungkasnya. (yopy/fs)







Komentar