
POSKOTA.CO- Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya terus melakukan bersih-bersih di kantor Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi(SATPAS SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Langkah bersih-bersih tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada pemohon SIM. “ Kita terus lakukan pembenahan. Saya juga mengikuti standarisasi pelayanan SIM se- Indonensia yang diadakan Korlantas Polri,” kata Kasubditregident Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Maulana Hamdan ketika berbincang dengan POSKOTA.CO melalui telepon selular, Jumat( 17/10).
Sebelumnya, DPR berencana akan mengajuan kenaikan pajak kepada Kementerian Keuangan.Untuk penambahan sektor pajak juga, akan diambil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak(PNBP) Polri, yaitu dari tarif pengurusan SIM.
“Berdasarkan kesepakatan Panja DPR, PNBP Kepolisian RI tahun anggaran 2015 disepakati Rp 4.358,5 miliar (Rp 4,35 triliun) dan BLU (Badan Layanan Umum) Polri disepakati Rp 530,3 miliar,” kata anggota Banggar DPR Dolfi OFP saat membacakan hasil kesepakatan Panja, di Rapat Kerja dengan pemerintah, di ruang Banggar,DPR, Minggu 28 September 2014.Menurutnya, kenaikan tarif pembuatan SIM A,B dan C.”
Agar pada 2015 pemerintah menetapkan penyesuaian tarif PNBP fungsional untuk penerbitan SIM A, B, dan C dari Rp 80.000-120.000 menjadi Rp 300.000,” tutur Dolfi. Namun, rencana kenaikan tarif pengurusan SIM senilai Rp 300 ribu dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, selain harga yang tinggi juga akan menjadi lahan empuk bagi para calo yang selama ini bergentanyangan di Satpas SIM Daan Mogot. “ Kenaikan harga yang mencapai Rp 300 ribu sangatlah mahal.Bukan rahasia umum, percaloan masih marak, kalau mau menaikan tarif SIM harus dibarengi dengan pelayanan dong,” kata Ny Siti Masitoh salah seorang warga.(sapuji)







Komentar