oleh

POLRI: BAHAYA JANGAN UNGGAH SURAT IDENTITAS DIRI

SIM PALSUPOSKOTA.CO – Kepolisian Resor Kota Surakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah surat identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), dan biodata lainnya ke internet.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Surakarta AKP Yuliantara, surat identitas bisa diunduh oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk tindak kejahatan.Identitas diri yang ditampilkan di dunia maya bisa disalahgunakan pelaku tindak kejahatan.

“Jika masyarakat mengunggah KTP atau identitas lainnya segera di hapus, karena bisa menjadi bahaya. Namun, jika telanjur segera melaporkan ke polisi,” katanya, Rabu (12/8/2015).

Ia menjelaskan pelaku kejahatan yang memanfaatkan identitas orang lain dari internet bisa dijerat dengan Undang-Undang Teknologi Informatika dan pasal di KUHP.

Selasa 11 Agustus, Polres Surakarta menerima laporan dari Ridha Taqobalallah, 29, pegawai Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Surakarta terkait kasus tersebut.

Korban mengunggah KTP di website Pemerintah Kota Surakarta untuk contoh KTP elektronik. Ternyata foto KTP-nya itu disalahgunakan oleh orang lain.

Ridha kaget ketika membaca berita sehari sebelumnya ada seorang pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur ditangkap aparat Polres Tuban, Jawa Timur. Saat diperiksa, pelaku menggunakan KTP Ridha. Pelaku pemerkosaan mendapat KTP Ridha dari internet. (Antara)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *