oleh

POLRESTABES SURABAYA TANGKAP SINDIKAT PEMBUAT KTP PALSU

POSKOTA.CO – Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

“Pengungkapan sindikat pemalsu KTP ini berasal dari informasi masyarakat,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna di Surabaya, Minggu (21/8).

Dalam kasus itu, petugas menangkap dua tersangka yakni, Agung Wicaksono (35) dari Dusun Ngasunan Gresik dan Nana Subianto (42) dari Darmokali, Surabaya.

Dari pengakuan kedua tersangka, KTP itu bisa digunakan mengurus beberapa administrasi di pemerintahan, namun kasusnya masih didalami.

“Untuk membedakan KTP buatan Agung dan KTP asli, memang hampir identik kemiripannya. Tapi KTP buatan Agung tidak memiliki hologram seperti pada KTP asli,” kata Kompol Bayu Indra.

Oleh karena itu, Bayu mengimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan pengurusan secara resmi, dan jangan tergiur serta meminta bantuan oknum-oknum dengan cara tidak benar.

Sementara itu, tersangka Agung mengakui, dirinya menerima pesanan KTP palsu dari tersangka Nana.

Dari KTP itu, oleh Nana yang merupakan calo atau makelar digunakan pengurusan perpanjangan STNK dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Foto yang ada pada KTP pun tidak sesuai dengan pemilik KTP aslinya.

“Setiap KTP, saya mengambil keuntungan Rp25-50 ribu. Foto yang ada di KTP memang saya reka-reka dan mengambil di internet. Tapi data dan alamat di KTP sesuai dengan notice yang dibayarkan,” kata Agung.

Terkait berapa KTP yang dibuat, Agung mengaku, tidak menghitung berapa KTP yang sudah dibuatnya. Ia hanya membuat KTP banyak sesuai pesanan, setelah terpakai lantas dibakar dan dimusnahkan. Terkait pembelajaran cara membuat KTP, bapak tiga anak itu mengatakan hanya belajar secara otodidak.

“Sudah 1,5 tahun saya membuat KTP ini, tidak ada yang mengajari, melainkan belajar otodidak serta mengambil contoh KTP dari internet,” papar Agung.

Dari tangan tersangka Agung, petugas menyita 11 KTP palsu, 30 lembar foto kopi KTP palsu, tujuh lembar KTP kosong, sebuah CPU merk LG, sebuah monitor merk LG, sebuah mesin printer merk EPSON, sebuah mesin laminating merk ORIGIN, 11 tinta merk EPSON dan sebuah alat pres KTP.

Sementara dari tersangka Nana, petugas menyita tujuh lembar KTP palsu untuk pengurusan pajak kendaraan, tujuh lembar surat pajak kendaraan dan tujuh buku BPKB.

Atas perbuatan keduanya, baik Agung maupun Nana dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *