oleh

PENGEDAR NARKOBA DIJERAT PASAL PENCUCIAN UANG

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Heriyanto tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akan dikenakan pasal pancucian uang, karena mengakui sejumlah harta miliknnya yang berkisar Rp2 miliar merupakan hasil berbisnis narkoba.

“HR (Heriyanto) mengakui bahwa harta benda miliknya merupakan hasil dari penjualan narkoba yang telah dijalaninya sejak tiga tahun lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono, di Bandarlampung, Jumat.

Dia menyatakan, selain dikenakan UU Narkotika, tersangka akan disangkakan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan sehari-hari tersangka sebagai calo di Terminal Rajabasa Bandarlampung dengan penghasilan Rp50 ribu hingga Rp70 ribu, sedangkan dari hasil berjualan narkoba dia mendapatkan penghasilan Rp180 juta per bulan.

“HR profesi sebenarnya sebagai calo di Terminal Rajabasa dengan penghasilan Rp50 ribu per harinya, tapi tersangka sambilan sebagai bandar narkoba dengan penghasilan Rp180 juta per bulan,” kata dia.

Penangkapan tersangka Heriyanto berkat pengembangan razia yang dilakukan Polda Lampung di Desa Kejadian Kampung Tegineneng Kabupaten Pesawaran, di sana tim mendapatkan sembilan orang tersangka.

Berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah tertangkap saat razia itu, mereka mengaku mendapatkan barang dari tersangka, sehingga tim pun melakukan penangkapan terhadapnya.

“Saat ingin ditangkap tersangka HR mencoba melarikan diri dengan mobil Avanza miliknya, namun berhasil dicegah,” kata dia lagi.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tim menemukan satu buku rekapan penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang nilainya dalam sehari bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Sistem penjualannya, tersangka menjual sabu-sabu yang didapatnya dari Aceh dan setelah habis terjual, uang hasil penjualannya disetor kepada bandar besarnya dengan keuntungan bersih yang didapatkan Rp180 juta.

“HR tidak bekerja sendiri dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut, namun dibantu oleh puluhan kaki tangannya. Dia merupakan bandar besar yang mempunyai tiga wilayah yakni Bandarlampung, Metro dan Lampung Tengah,” kata Kombes Edi Swasono lagi.

Dia menjelaskan, tersangka sudah tiga tahun menjadi pengusaha narkoba dan telah memiliki dua rumah senilai Rp800 juta dan dua kendaraan roda empat yang nilainya bisa mencapai Rp900 juta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *