JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kowantara meminta kejelasan penyelesaian dokumen kepemilikan unit C1010 Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, milik Mukroni. Meski terdapat surat dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang menyatakan kewajiban pembayaran telah lunas, hingga kini status sertifikat unit tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Ketua LBH Kowantara, Muhammad Ruhunussa, SH, mengatakan pihaknya meminta BTN dan pengembang memberikan keterangan tertulis mengenai status sertifikat, keberadaan dokumen, serta tahapan penyelesaian yang harus ditempuh.
Menurut Ruhunussa, kepastian tersebut penting agar pemilik unit memperoleh kejelasan atas hak kepemilikannya dan mengetahui proses yang harus dilalui untuk menyelesaikan dokumen tersebut.
“Kami meminta kepastian status sertifikat dan penyelesaian dokumen kepemilikan unit klien kami. Yang kami butuhkan adalah penjelasan tertulis mengenai keberadaan sertifikat tersebut, berikut jadwal penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ruhunussa di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Mukroni, pembelian unit apartemen tersebut dilakukan melalui fasilitas pembiayaan BTN sejak 2010. Dalam perjalanan prosesnya, terdapat surat BTN tertanggal 26 April 2022 yang berkaitan dengan keterangan penyelesaian kewajiban pembayaran kliennya yang menyatakan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2017 Mukroni telah melunasi kewajibannya.
Namun, LBH Kowantara menilai masih diperlukan penjelasan mengenai hubungan dokumen tersebut dengan bukti pelunasan serta proses penerbitan atau penyerahan sertifikat.
Ruhunussa menegaskan, pihaknya ingin memastikan keabsahan dan kejelasan dokumen yang menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut. Karena itu, informasi mengenai nomor surat, pihak penerbit, identitas debitur, hingga status sertifikat perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak terkait.
“Kami tidak ingin menarik kesimpulan sendiri mengenai siapa yang memegang sertifikat tersebut. Apakah berada pada pihak pengembang, pengelola, BTN, atau pihak lain, semuanya harus diperjelas melalui keterangan resmi. Karena itu, kami meminta para pihak memberikan jawaban tertulis agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Sebagai langkah awal, LBH Kowantara telah melayangkan surat permintaan klarifikasi sekaligus somasi kepada pengembang Apartemen Menara Cawang. Surat tertanggal 8 Oktober 2026 itu, menurut Ruhunussa, telah diterima oleh pihak yang dituju pada 9 Oktober 2026.
LBH Kowantara memberikan waktu 14 hari kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan. Di samping meminta penjelasan kepada pengembang, pihaknya juga mengharapkan BTN memberikan keterangan mengenai status dokumen dan mekanisme penyelesaian sertifikat unit C1010.
Ruhunussa menyebut pihaknya masih mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah di luar pengadilan. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau kepastian setelah tenggang waktu yang diberikan, LBH Kowantara akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan iktikad baik dan mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Akan tetapi, kepastian hak konsumen juga harus diperhatikan. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh, baik melalui jalur perdata maupun pidana jika terdapat dasar hukum yang memenuhi unsur-unsurnya,” tegasnya.
Sementara itu, Mukroni mengatakan kepastian sertifikat merupakan hal penting untuk menjamin kejelasan kepemilikan unit yang dibelinya. Dokumen tersebut juga dibutuhkan agar ia dapat memanfaatkan properti itu sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Harapan saya sertifikat itu bisa keluar. Kalau sudah ada sertifikat, saya bisa memanfaatkan unit tersebut dengan lebih jelas, misalnya jika ingin menjual, menyewakan, atau mengagunkannya ketika membutuhkan dana,” ujar Mukroni.
Menurut dia, belum adanya kejelasan mengenai sertifikat turut menimbulkan pertanyaan terkait nilai ekonomis unit tersebut. Ia berharap dokumen kepemilikan dapat segera diselesaikan sehingga pemanfaatan maupun transaksi atas unit apartemen dapat dilakukan dengan lebih jelas dan sesuai prosedur.
Mukroni juga mengaku masih harus membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), meskipun persoalan sertifikat unitnya belum terselesaikan. Ia berharap pengembang dan BTN segera memberikan penjelasan agar tidak ada lagi ketidakpastian mengenai status kepemilikan maupun kewajiban yang berkaitan dengan unit tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai persoalan dokumen kepemilikan unit C1010, seorang manajer PT Cawang Housing Development, Sesil menyampaikan bahwa prosesnya belum sampai pada tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
“Memang belum AJB, Pak. Kita baru mau menuju pertelaan sertifikat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk mengenai tahapan administrasi yang masih harus ditempuh dan perkiraan waktu penyelesaian dokumen kepemilikan unit C1010.(*/ta)
Pembayaran Sudah Lunas, LBH Kowantara Minta Kejelasan Status Sertifikat Kliennya ke BTN dan Pengembang Apartemen Menara Cawang







Komentar