“Untuk perkara asusila memang penyelidikannya dilakukan secara tertutup, meskipun begitu kasus ini akan diusut tuntas hingga penetapan tersangka,” kata Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko Senin (27/1).
Kasus ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan penyelidikan dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim. “Untuk kasus asusila tidak harus terbuka penyelidikannya,” kata Kapolda.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulityaningsih mengatakan, untuk kasus asusila yang dilakukan terhadap korban sebut saja bunga umur 14 tahun yang dilakukan oleh 11 orang, salah satunya diduga oknum anggota DPRD Lampung Timur dan saat ini tengah masuk tahap pemeriksaan saksi.
Terkait keterlibatan oknum anggota DPRD, ia mengungkapkan belum bisa berkomentar banyak sebab masih dalam tahap penyelidikan. Ketika prosesnya sudah selesai dan telah menetapkan tersangka, Polda Lampung akan segera lakukan ekspos. (koes)
Komentar