oleh

Komplotan Jambret Jalanan Diringkus Polrestabes Semarang

Kombes Djihartono
Kombes Djihartono

POSKOTA.CO – Jambret jalanan di kawasan Semarang ditangkap Polsek Semarang Selatan setelah beraksi di Jalan Kertanegara, Pleburan beberapa waktu lalu.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, sepeda motor Suzuki Satria FU, dengan nomer polisi H 5202 AP, motor Yamaha Mio tanpa plat nomor dan sebuah tas cangklong milik korban.

Keempatnya adalah:
O. M Ali sodikin,20,
O. M Sakdullah,24,
O. Rizqi Nanda Kurniawan,21,
O. Rizki Cahyono,20,

“Mereka sudah DPO, penangkapannya setelah menjambret seorang wanita beberapa waktu lalu,” tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (22/4/2014).

Menurut Djihartono keempat pelaku ini tergolong sadis dan tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
“Sebelum beraksi, mereka mabuk dulu. Minum miras,” jelasnya.

Sehari sebelumnya, Senin (21/4) aparat Polrestabes Semarang juga berhasil meringkus 5 kawanan perampok jalanan yang selalu melakukan aksinya pada malam hari.

Kelima penjahat tengik itu:
o. Purbo Wilarso,20,
o. Danang Prastiyo,20,
o. Rio Saputra,19,
o. Abdian Recha Nur Jihad,19,
o. Gregorius Arnold Ferdian,19,

Tiga teman lainnya yang diburu petugas:
o. Monyong,19,
o. Sis,20,
o. Supri,19,

Modus yang digunakan untuk menjambret yakni dengan cara memepet korbannya hingga terjatuh dan melukai punggung atau lengan korban dengan senjata tajam yang mereka bawa. “Kami ancam mereka semua dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Djihartono.

Dari komplotan perampok jalanan ini polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan, yakni sepeda motor Honda Blade nomor polisi H 3634 RR dan celurit sepanjang 59 cm yang digunakan pelaku. (arief)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *