oleh

Karyawan RSCM Gugat Direksi

Wilwar kuasa hukum karyawan RSCM
Wilwar kuasa hukum karyawan RSCM

POSKOTA.CO – Direksi RSCM digugat ribuan karyawan RSCM ke PN Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan lantaran direksi secara sepihak telah mengambil alih kepengurusan sebelumnya tanpa melalui mekanisme sebenarnya sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Kuasa hukum penggugat, Wilmar Sitorus mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2012, pengambil alihan kepengurusan melalui rapat luar biasa yang diprakarsai jajaran direksi dinilai liar. “Para tergugat telah mengangkangi UU No 17 Tahun 2012,” katanya, Rabu (19/2/2013).

Ikhwal persoalan bermula ketika masa kepengurusan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), RSCM 2011 – 2013 yang diketuai Dr Drg Andi Jimmy Mappaile akan berakhir. Namun, sebelum pemilihan kepengurusan baru, tiba-tiba muncul surat keputusan pengurus KPRI RSCM yang intinya menobatkan Deden Muhammad Sophian selaku ketua tim Pemilu KPRI RSCM periode 2013 – 2016.

Selanjutnya, dengan kewenangan yang tak sesuai AD/ART tersebut, Deden mengundang Dirut RSCM Dr Dr Czerena Heriawan Soejono dan anggota KPRI RSCM untuk mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa pada 24 Januari 2014.

Dalam rapat yang langsung dikukuhkan Dirut RSCM tersebut terpilihlah Dr Sukamto, Sp PD-KAI yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan RSCM. “Mestinya yang mengukuhkan suku dinas koperasi Jakarta Pusat. Ini salah kaprah,” Wilmar menegaskan.

Setelah kepengurusan liar tersebut terbentuk, sore itu juga sejumlah pegawai keamanan mengusir karyawan koperasi dan kemudian melakukan penggembokan kantor koperasi serta menutup akses masuk menuju kantor yang merupakan gedung milik koperasi.

Atas peristiwa itu, pada 25 Januari 2014 dinihari, para pengurus yang sah melaporkan peristiwa perusakan tersebut ke Polres Jakarta Pusat (Jakpus). “Anehnya Dirut RSCM malah melaporkan balik petugas Polres Jakpus ke Kementerian Kesehatan dengan tudingan petugas telah mengobrak-abrik RSCM. Padahal petugas sekadar melakukan pengecekan TKP,” katanya.

Selain itu kepengurusan baru juga memblokir rekening koperasi di dua bank yakni Bank Mandiri dan BCA, sehingga mengakibatkan kegiatan koperasi terhenti total dan merugikan anggota koperasi. “Sekarang karyawan tak bisa lagi pinjam uang untuk kebutuhan keluarga. Bahkan, sisa hasil usaha (SHU), terancam tidak dibagikan,” jelas Wilmar.

Parahnya lagi, lantaran pemblokiran tersebut, utang koperasi kepada pihak lain tak bisa lagi dibayarkan sehingga memungkinkan pihak tersebut melakukan tuntutan karena dianggap wanprestasi. “Makanya kita mengajukan gugatan ini, karena khawatir dianggap sengaja tak membayar,” lanjutnya.

Ironisnya, meski telah melakukan pemblokiran, para pengurus liar tersebut masih melakukan pemotongan gaji terhadap 3200 karyawan dengan nominal Rp50 ribu per bulan. “Pertanyaannya, kemana dana tersebut disimpan,” ungkapnya.

Saat ditanya mengapa jajaran direksi terkesan ngotot mempercepat pergantian kepengurusan, Wilmar mengatakan ada dugaan kekhawatiran jajaran direksi perihal pertanggung jawaban bila rapat dilaksanakan sesuai jadwal semestinya.

Pasalnya dalam rapat akhir tahun (RAT), akan dibuat laporan pertanggung jawaban keuangan. Nah, salah satu yang dikhawatirkan yakni utang RSCM kepada koperasi sebesar Rp4,3 miliar yang hingga kini tak jelas juntrungannya.

Utang yang diduga berasal dari pengambilan obat RSCM ke apotik KPRI RSCM itu bahkan sejatinya berjumlah belasan miliar. Namun, karena ada pemutihan jumlah tersebut menyusut menjadi Rp4,3 miliar.

Di sisi lain, menurut Wilmar ada dugaan indikasi menghindari audit BPK perihal pengambilan obat ke KPRI RSCM. Karena bila mengambil ke farmasi, tentu ada penerimaan negara yang harus ditanggung. “Kalau ke koperasi harga bisa normal dan terhindar dari pajak,” tandasnya.

Dalam perkara itu, Wilmar mengatakan pihaknya menggugat enam direksi RSCM, masing-masing Deden Muhammad Sophian, Dr Sukamto, Imarsan AMAK, Dr Dr Czeresna Heriawan Soejono, Jumaisir dan Drs Zaelani Asri.  ( lian/djoko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *