oleh

KAPOLDA DIMINTA TANGKAP BUPATI SERAM TIMUR

borgol 1POSKOTA.CO – Kapolda Maluku Brigjen Pol Murad Ismael didesak menangkap Bupati Seram Bagian Timur Abdullah Vanath yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemerintah kabupaten setempat.

“Bukan karena masa jabatan periode kedua Abdullah Vanath berakhir pada 13 September 2015, tetapi hukum yang seharusnya ditegakkan karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka pada 13 November 2014,” kata Ketua Dewan Pemuda dan Mahasiswa Seram Bagian Timur, Ali Rumadhan, di Ambon, Sabtu.

Kapolda hendaknya mengarahkan Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani dugaan kasus tersebut sehingga tidak memberi kesan adanya ‘tebang pilih atau pilih kasih’ terhadap Bupati SBT.

“Status tersangka bersangkutan sudah hampir setahun. Namun, pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sudah beberapa kali dikembalikan jaksa dengan petunjuk (P-19),” ujarnya.

Dia mengemukakan, sekiranya Kapolda tidak menyikapi desakan tersebut, maka aksi unjuk rasa akan digelar untuk meminta penjelasan beliau soal penanganan kasus melibatkan Bupati SBT yang masa jabatan periode keduanya tinggal sehari.

“Kami akan meminta penjelasan Kapolda soal penanganan dugaan kasus melibatkan Bupati Seram Bagian Timur yang terkesan lamban dan kurang transparan,” tegas Ali.

Sebelumnya, Kejati Maluku juga mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda setempat agar mempercepat pembenahan berkas dugaan korupsi TPPU melibatkan Bupati SBT.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengingatkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku karena berkas dikembaikan dengan petunjuk (P19) telah empat bulan lebih,” kata Kepala Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia.

Petunjuk JPU antara lain penyidik harus merincikan nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan adanya penetapan tersangka baru, menyusul Bupati pada 5 November 2014.

“Berkas yang dikembalikan JPU untuk dibenahi karena belum ada rincian kerugian negara sehingga sudah beberapa kali mengingatkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” ujar Bobby.

Dia berharap berkas bila telah dibenahi hendaknya sesuai petunjuk JPU (P19) sehingga bila dilimpahkan tidak dikembalikan. “Bila berkas sesuai petunjuk JPU, maka pastinya dilanjutkan penyampaian barang bukti dan tersangka,” tegas Bobby.

Ditreskrimsus Polda Maluku memproses Bupati SBT berdasarkan laporan mantan kepala perwakilan Pemkab Seram Bagian Timur di Jakarta, Ramly Faud.

Ramly melaporkan, telah memberikan Rp2,5 miliar kepada Bupati Seram Bagian Timur di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya. Uang tersebut diberikan Direktur CV Cahaya Mas Perkasa, Frangky Tanaya alies Aseng.

Perusahaan milik Aseng mengerjakan Bandara Kufar. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek pembangunan bandara Kufar senilai Rp50 miliar. Ditreskrimsus juga telah menetapkan Ramly sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Bupati Seram Bagian Timur Abdullah Vanath membantah menerima uang dari Ramly.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *