oleh

KABID HUMAS POLDA METRO CICING WAE

Kombes Iqbal
Kombes Iqbal

POSKOTA.CO – Baru kali ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Iqbal tak menjawab konfirmasi soal kasus kaburnya DPO dan anehnya bisa melapor meski dinyatakan buronan. Entah penyebabnya apa yang pasti hingga Selasa (6/10) siang mantan kapolres Jakut itu cicing wae meski sudah di sms ke no HP nya xxxxxx9191.

Entah karena sibuk atau mungkin perkaranya menjadi tanggung jawabnya saat ia menjabat Kapolres Jakut, sehingga juru bicara Polda Metro itu memilih diam.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung,Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf minta Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan mesti menindak jajaran Divpropam terkait perilaku dan sikap mereka yang mengintervensi penyidik dalam melakukan tugas penyidikannya.

“Intervensi yang mereka lakukan terhadap kasus yang sudah di P21 oleh kejaksaan adalah pelanggaran pidana serius sesuai dengan KUHAP,” ungkap Asep. Kasus yang sudah di P21, mereka kemudian memanggil dan memeriksa para penyidik, maka ini namanya intervensi pada proses hukum karena hal ini sudah masuk pada materi perkara. Ini sudah bentuk pelanggaran serius karena KUHAP jelas mengatakan bahwa penyidik tidak dapat diintervensi dalam melakukan tugas dan kewenanganya,” ujar Asep ketika dihubungi wartawan, Senin (5/10/2015).

Divisi Propam Polri, tambah Asep menurutnya adalah polisinya polisi. Oleh karena itu mereka seharusnya memahami bahwa proses hukum atau penyidikan tidak boleh diintervensi. Makanya Asep pun mengaku heran jika seorang kadivpropam justru membenarkan langkah jajaran dibawahnya melakukan intervensi kasus seperti ini.

Sebelumnya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Budi Winarso mengakui bahwa ada beberapa penyidik yang diperiksa oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal) dalam menangani kasus dengan tersangka Azwar Umar. Azhar Umar yang salah satu kasusnya ditangani oleh Polres Jakarta utara yang dilaporkan oleh Hendra Soenjoto atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Budi juga menegaskan bahwa meski perkara tersebut sudah di P21 oleh kejaksaan dan tinggal dilimpahkan di pengadilan, semua harus kembali diperiksa ulang. Sebab, kata dia, dari situ dapat diketahui benarkah polisi yang memeriksa kasus ini hingga sudah P21. Budi bahkan dengan beraninya menegaskan bahwa tersangka yang sudah di P21 sebagai korban.

“Kasus ini sendiri korban telah melaporkan kasusnya ke kami. Maka kami wajib untuk mengetahui benar atau tidak. Intinya saya dan divisi saya gak punya kepentingan apa-apa ya,” kata dia. Hal ini tentunya menjadi aneh, karena korban yang dimaksud Budi sebagai pelapor, statusya kini menjadi DPO Polres Jakarta Utara.

PAMINAL

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menuding seorang jendaral di Biro Paminal Polri mengintervensi kasus yang sebenarnya sudah sangat jelas ini. “IPW mengecam keras sikap para jenderal Polri di Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri yang melindungi buronan DPO (daftar pencarian orang) dan mengintervensi perkara yang sudah P21,” kata Neta.

Neta menjelaskan, pada 4 Juni 2015 lalu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakarta Utara yakni Azhar Umar dan Azwar Umar. Pencekalan itu berdasarkan DPO yang dikeluarkan Polres Jakut nomor: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015. Kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakut pada 27 November hingga 9 Desember 2014.

Atas jaminan pengacara Aga Khan, keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Tetapi akhirnya keduanya melarikan diri hingga Polres Jakut mengeluarkan DPO. Namun, Neta mengatakan, setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah terkesan ‘dilindungi’ seorang oknum jenderal di Propam Polri.

Bahkan, lanjut Neta, oknum jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut. (oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *