oleh

BAWA BARANG HARAM, KULI BANGUNAN DICOKOK POLISI

POSKOTA.CO – Petugas Polisi Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, mencokok seorang kuli bangunan karena gara-gara membawa barang haram jenis sabu-sabu.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan depan warung Rahmat, Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Pamekasan,” ujar Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, Kamis (21/7).

AKP Osa Maliki menjelaskan, tersangka berinisial MH (19), warga Kampung Masjid, Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota, Pamekasan. Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, tersangka selama ini memang sering mengonsumsi barang haram tersebut.

Atas informasi itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memantau kegiatan MH. “Kami menerima informasi lagi bahwa MH sedang melakukan traksaksi narkoba, dan kami langsung menerjunkan tim ke lapangan,” ucap Osa Maliki.

Hasilnya, petugas menemukan gelagat mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap MH. “Ternyata yang bersangkutan ini memang membawa narkoba jenis sabu-sabu, sehingga MH akhirnya digelandang petugas ke Mapolres Pamekasan,” terang Osa Maliki.

Tersangka seorang kuli bangunan berinisial MH (19) pembawa narkoba jenis sabu-sabu saat digelandang ke Mapolres Pamekasan, Jawa Timur.
Tersangka seorang kuli bangunan berinisial MH (19) pembawa narkoba jenis sabu-sabu saat digelandang ke Mapolres Pamekasan, Jawa Timur.

Barang bukti lainnya yang ditemukan petugas ialah satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 0,26 gram, satu lembar kertas rokok ukuran 2×5 cm, dan satu HP.

Perbuatan kuli bangunan ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *