oleh

Ada Upaya Pelemahan Terhadap Jokowi

oegrosenobPOSKOTA.CO – Arahan Presiden Jokowi tidak didengar oleh lembaga kepolisian. Buktinya, setelah penangkapan Bambang Widjajanto, Polri kembali menetapkan pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad, sebagai tersangka.

Bahkan dikabarkan ada upaya penetapan status tersangka terhadap 21 penyidik KPK oleh pihak kepolisian karena memiliki senjata api ilegal. “Disadari atau tidak kewibawaan Polri dilemahkan dengan cara ini,” ungkap Oegroseno Mantan Wakapolri, di kantor Maarif Institute, Jakarta, Selasa malam (17/2).

Dalam kesempatan itu, rekomendasi Tim Sembilan agar presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, walaupun sidang praperadilan telah memenangkan gugatan Budi Gunawan, hal tersebut tidak serta-merta membebaskan Budi dari tuduhan pernah terlibat kasus korupsi.

“Proses praperadilan kan masih ada kelanjutannya. Itu (putusan praperadilan) kan belum final. Masih ada perdebatannya. Kalau ada perdebatan masalah hukum dibawa kemana? Mungkin nanti dibawa ke MA saja,” kata Oegroseno.

Ketika ditanyakan mengenai masa depan hubungan KPK dan Polri jika Komjen Budi Gunawan jadi dilantik, Oegroseno tidak memberikan jawaban dengan jelas. Ia hanya mengatakan koordinasi harus dilakukan antara lembaga penegak hukum jika ingin pemberantasan korupsi berjalan efektif di Indonesia.

“Wah saya belum tahu (hubungan KPK-Polri kedepannya). Itu kan belum terjadi. Nanti meleset kan jadi seperti dukun saya,” ujar Oegroseno singkat.

Pada 25 Januari 2015 lalu Presiden Joko Widodo memang telah mengeluarkan arahan untuk KPK, Polri, dan lembaga hukum lainnya di Indonesia. Presiden saat itu mengatakan agar tindakan kriminalisasi tidak dilakukan oleh seluruh pihak agar tidak menambah keruh permasalahan dan opini yang terbentuk di masyarakat. Tapi faktanya Polri menetapkan tersangka baru di institusi KPK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *