POSKOTA.CO – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanfiah menyatakan, hakim tunggal Suharno Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Pernyataan
Topik: Terkait Praperadilan HRS
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

