JAKARTA–Seorang pengusaha Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan yang biksuni terdakwa kasus pemalsuan akta otektik dituntut masing-masing empat dan dua tahun penjara.
Tag: Pengusaha Aky Jauwan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

