POSKOTA.CO – Dinyatakan terbukti bersalah membunuh dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto divonis
Tag: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

