BLAMBANGAN UMPU– Pengadilan Negeri Blambangan Umpu melaksanakan eksekusi tidak secara prosedural terhadap lahan Kebun Bungamayang seluas 320 hektare, pada Rabu (13/12/2023). Pelaksanaan
Tag: Lahan PTPN VII
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

