JAKARTA – Perjalanan 28 tahun reformasi Indonesia kini dihadapkan pada tantangan sistemik yang kompleks. Ruang publik kontemporer diwarnai konflik kepentingan antar-elemen birokrasi negara yang kian tajam. Alih-alih menuju konsolidasi demokrasi yang matang, arah pembangunan nasional dinilai kian curam dan terjebak dalam pragmatisme elit.
Dalam pemaparannya, pengamat dan pemikir dari Aliansi Kebangsaan Yudi Latif menyoroti bahwa disfungsi sistemik di Indonesia terjadi secara simultan pada dua ranah sekaligus: ketidakstabilan di sektor politik yang berbanding lurus dengan kerapuhan di sektor birokrasi. Berkaca pada lanskap global, beberapa negara mampu bertahan dari gejolak karena memiliki birokrasi yang solid. Namun, Indonesia justru mengalami dilema di kedua lini.
Di sektor politik, Yudi Latif menilai Indonesia tengah mengalami regresi demokrasi yang signifikan. Implementasi sistem tata negara telah melenceng dari prinsip dasar Jeffersonian Democracy (pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat) menjadi distorsi fundamental.
Government of (off) the people: Pemerintahan yang semakin tercerabut dari akar dan aspirasi rakyat.
Government by (buy) the people: Prosedur demokrasi yang dikomodifikasi melalui praktik politik uang (money politics).
Government for (force) : Kebijakan negara yang cenderung menekan masyarakat melalui regulasi dan beban fiskal.
Demokrasi tidak lagi berjalan demi mewujudkan kebajikan publik (public virtue), melainkan telah bergeser menjadi instrumen pemenuhan kepentingan privat, memfasilitasi penetrasi modal, dan memperkuat cengkeraman oligarki. Partai politik pun berubah fungsi menjadi mesin pemburu rente (rent-seeking) serta akumulasi kapital.
Krisis politik ini diperparah oleh kegagalan birokrasi dalam memosisikan diri sebagai jangkar stabilitas. Birokrasi Indonesia dinilai masih mengadopsi watak patrimonialisme dan mentalitas pangreh praja feodalistik peninggalan era kolonial Belanda dan Jepang yang tidak pernah mengalami pemutusan sejarah. Orientasi pelayanan pun cenderung bersifat patron-klien yang mengabdi ke atas (penguasa), bukan melayani publik.
Kondisi ini diperburuk oleh intervensi politik yang berlebihan. Demi akomodasi politik, struktur kementerian terus dimekarkan dan cakupan birokrasi di daerah meluas tanpa diimbangi penegakan hukum (rule of law) yang tegas. Akibatnya, timbul moral hazard sistemik di mana prinsip meritokrasi Weberian dikesampingkan, dan birokrasi sekadar menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik praktis.
Secara historis, birokrasi yang kompeten seperti pada masa Kabinet Juanda (1957) terbukti mampu mengawal agenda strategis negara—seperti Deklarasi Juanda hingga diakui di UNCLOS—meskipun konstelasi politik parlemen saat itu tidak stabil. Hal ini menegaskan bahwa operasional harian pemerintahan sepenuhnya berada di tangan birokrasi.
Namun saat ini, ketiadaan panduan pembangunan jangka panjang membuat birokrasi Indonesia bekerja secara reaktif, di mana arah kebijakan selalu berubah mengikuti pergantian rezim, bukan didasarkan pada kepentingan strategis negara.
Oleh karena itu, Yudi Latif menegaskan perlunya restrukturisasi menyeluruh pada skala nasional. Demokrasi Indonesia harus dikembalikan pada khittah demokrasi konstitusional yang berorientasi pada pemenuhan amanat konstitusi, bukan untuk memenuhi agenda oligarki.







Komentar