oleh

Berkas Mantan Gubernur dan Bupati Diserahkan Kejati

Sidang kasus korupsi. (Ilustrasi/DOK)
Sidang kasus korupsi. (Ilustrasi/DOK)
POSKOTA.CO  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan segera menyerahkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu yang melibatkan mantan gubernur ke Kejaksaan Tinggi, menyusul pernyataan jaksa penuntut umum bahwa berkas telah lengkap.

“Dalam dua pekan ke depan ada penyerahan tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi beserta barang buktinya ke Kejati. Mengenai waktu pastinya belum bisa ditentukan saat ini,” kata Kasubdit III Unit Tipikor Polda Sumsel AKBP Imran Amrin di Palembang, Rabu.

Ia mengemukakan, selain pelimpahan tersangka Eddy Yusuf yang sebelumnya menjabat Bupati OKU dan Yulius semula menjabat wakil bupati, ke Kejati, pihaknya juga akan melimpahkan barang bukti yang sudah disita terkait dengan kasus korupsi tersebut.

“Sementara ini mobil Eddy atas nama anaknya yang sudah disita karena ditengarai dibeli menggunakan dana bantuan sosial, sementara untuk Yulius masih didalami mengenai aset yang dimilikinya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Mulyadi mengatakan pihaknya siap menerima pelimpahan tersangka Eddy dan Yulius serta barang bukti dari tim penyidik Polda.

Berkas Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumsel per 30 Januari 2014 setelah menjalani pelimpahan dari Polda sebanyak tiga kali.

Pada pelimpahan yang ke-3 itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan peninjauan ulang untuk menemukan syarat materil dan formil seperti yang tercantum dalam Pasal 143 KUHP dalam menjerat tersangka menjadi terdakwa.

Sebelumnya, JPU kesulitan menemukan bukti keterlibatan Eddy Yusuf berupa surat, kuitansi, memo, atau lainnya.

Eddy Yusuf sendiri ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka sejak 26 Februari 2013 setelah aparat kepolisian mengembangkan fakta-fakta terungkap di persidangan pada kasus serupa yang telah menjerat enam orang.

Keenam orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang itu merupakan bawahan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi (wakil bupati) ketika menjabat sebagai orang nomor satu dan dua di Kabupaten OKU.

Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar.

Sebelumnya, keduanya sempat menjadi saksi pada kasus yang sama untuk enam terdakwa lainnya, di antaranya Sekretaris Daerah Samsir Djalib serta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sugeng.

Penyalahgunaan dana bantuan sosial itu terungkap setelah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan beberapa kesalahan, di antaranya, proposal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi kemasyarakatan.

Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil dan menghadiri sejumlah acara di luar agenda kedinasan seperti pelantikan kepala desa.

Dua terdakwa yakni Samsir Djalib dan Sugeng (sudah divonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu) menyatakan pengajuan dana bantuan sosial itu untuk keperluan Eddy Yusuf (saat kejadian menjabat Bupati OKU) bertarung dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008.

Sementara, Yulius pada saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU, dan beralih menjadi bupati karena Eddy Yusuf menang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2008. (ant)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *