oleh

Pelanggar Cuplikan Sepakbola via Medsos dan Penjualan Tiket Fly Ilegal Diseret ke Meja Hijau

POSKOTA.CO – MR, Pemilik akun media sosial Instagram dan Telegram @bolapublik dan DS, seorang ibu paruh baya diseret ke meja hijau karena kasus berbeda. MR bahkan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Desember lalu.

MR dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena telah menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels secara illegal melalui akun-akun media sosial yang dikelola. Tidak hanya MR, DS juga diseret ke pengadilan, karena menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set-top receiver, yang dikenal dengan sebutan tiket fly, yang dapat menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.

DS menggunakan akun media sosial Facebook atas nama Gilang Anugrah, Arif Pribadi, dan Rahmat. Adapun tiket fly adalah metode penerimaan siaran illegal melalui parabola dan set-top receiver dengan pembukaan enkripsi melalui dongle internet. Akibat perbuatannya itu, berkas perkara pidana DS dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan yang bersangkutan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi.

Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin mengatakan, hal ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara masif di beberapa kota besar. Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, tapi tidak diindahkan. “Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2021).

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,” imbuhnya.

Dia menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA. Persetujuan tertulis atau kerja sama dari MOLA di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ra/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *