POSKOTA.CO – Mencuri ditempat kerjanya, pria ini kini berurusan dengan hukum. Polisi yang menangkapnya, lalu membawanya ke kantor polisi, guna diperiksa.
Atas perbuatannya, pria ini selain hilang pekerjaannya juga terancam masuk penjara. Pihak perusahaan melaporkannya atas tuduhan pencurian aset perusahaan.
Kapolsek Parung Panjang, AKP Suharto mengatakan, proses penyelidikan terhadap pelaku hingga saat ini masih terus berlangsung.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 20 Kilogram tembaga hasil curian. Ini merupakan hasil kejahatan pelaku yang mengasak aset perusahaan dimana dirinya bekerja selama ini.
Aksi pencurian terjadi di PT Lepelon Jaya Parung Panjang Kabupaten Bogor terjadi pada minggu 19 Februari 2023.
“Pelaku yang tak lain merupakan salah satu karyawan di perusahaan tersebut, pelaku Melakukan pencurian kabel milik perusahaan,” kata AKP Suharto Senin (20/2/2023).
Pelaku dengan inisial S tersebut mengambil gulungan kabel yang berada di dalam pabrik dengan cara melempar kabel hasil curiannya melalui pagar belakang pabrik.
Namun aksi pelaku diketahui kepala Sift perusahaan yang menyadari gulungan kabel di area pabrik jumlahnya telah berkurang.
“Pelaku ditangkap saat hendak membawa kabel hasil curian yang sudah berada di luar area pabrik,”kata Kapolsek Parung Panjang yang mengaku tiba ke lokasi kejadian setelah adanya informasi dari perusahaan. (yopi/fs)
Komentar