oleh

Tri Tito Karnavian : Perpres No. 99 Tahun 2017 Jadi Landasan Operasional Gerakan PKK hingga Pelosok Desa

POSKOTA.CO-Dukungan yang tidak henti termasuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan PKK telah memberikan dasar hukum yang kuat sebagai landasan operasional gerakan TP PKK dari pusat, propinsi, kabupaten/kota hingga pedesaan.

“Kami jajaran Tim Penggerak PKK se-Indonesia memberikan penghargaan yang tinggi kepada Bapak Presiden RI yang telah memberikan dasar hukum yang kuat sebagai landasan operasional gerakan PKK,” kata Tri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 yang berlangsung di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre Jakarta, Senin (28/11/2022).

Keberadasn Perpres tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tenyunya dapat menjadi dasar hukum ini menjadi pedoman TP PKK dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat karena sangat penting untuk masyarakat dan keluarga di seluruh pelosok Indonesia memiliki kemampuan dalam meningkatkan taraf hidup dan kehidupannya.

Tidak itu saja, imbuh dia, Perpres tersebut telah memberikan ruang kepada gerakan PKK untuk memperoleh dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, hingga APBDes yang berharap serta meminta agar TP PKK di daerah tak ragu dalam menyusun berbagai program, termasuk agenda tahun 2023.

“Dengan dukungan tersebut, kami berharap Rapat Koordinasi Nasional ini bisa mencapai tujuan keberhasilan 10 program pokok PKK di setiap kepengurusan sampai ke tingkat dasawisma,” tuturnya terkait rapat yang mengambil tema “Pemantapan Program untuk Keberhasilan Rencana Induk Gerakan 2021-2024”.

Kegiatan itu juga diisi berbagai diskusi dan pemaparan yang disampaikan antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi, serta Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *