SORONG – Sebuah operasi kemanusiaan dan lingkungan yang menyentuh hati terjadi di Pelabuhan Umum Pelindo Kota Sorong, Papua Barat Daya. Aparat gabungan dari TNI Angkatan Laut Kodaeral XIV dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) berhasil menggagalkan penyelundupan delapan ekor burung langka yang dilindungi negara di atas KM Gunung Dempo, pada Jumat (15/5/2026) malam.
Operasi penyisiran yang berlangsung selama enam jam penuh –sejak pukul 18.25 hingga lewat tengah malam pukul 00.05 WIT– ini berhasil mengamankan enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning sebelum mereka dibawa keluar dari tanah Papua.
Drama pertama terjadi saat petugas memeriksa dek 4 kapal. Petugas mencurigai barang bawaan seorang penumpang dengan rute Manokwari tujuan Makassar. Ketika diperiksa, petugas menemukan pemandangan yang menyayat hati, seekor burung Kasturi Kepala Hitam yang cantik disembunyikan di dalam botol air mineral kosong yang dilubangi sekadarnya agar burung itu bisa bernapas.
Alih-alih langsung memakai cara kekerasan atau memborgol pelaku, petugas TNI AL memilih pendekatan yang sangat manusiawi. Petugas mengajak penumpang tersebut berbicara dari hati ke hati, memberikan pemahaman bahwa burung yang ia bawa adalah satwa langka yang hampir punah dan dilindungi hukum.
Seketika suasana menjadi haru. Tersentuh oleh penjelasan petugas, penumpang tersebut menyadari kesalahannya dan secara sukarela menyerahkan burung cantik itu agar bisa kembali hidup bebas di alam liar.
Modus Koper dan Keranjang tanpa Tuan
Namun, penyelundup lain terbukti lebih licik. Di dek 5, tim patroli menemukan sebuah koper misterius yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Ketika dibuka, petugas terkejut menemukan lima ekor burung Kasturi Kepala Hitam berdesakan di dalam koper yang pengap.
Tak berhenti di situ, ketatnya pengawasan kembali membuahkan hasil saat pemeriksaan barang lewat mesin X-Ray di pelabuhan. Petugas mencurigai sebuah keranjang yang dibawa oleh seorang buruh pelabuhan. Setelah diperiksa, di dalam keranjang tanpa identitas pemilik itu tersembunyi dua ekor Kakatua Jambul Kuning — si burung pintar yang populasinya kini sudah sangat kritis di alam bebas.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 1 ekor Kasturi Kepala Hitam di dalam botol di dek 4, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam di dalam koper di dek 5, dan 2 ekor Kakatua Jambul Kuning di dalam keranjang di area X-Ray. Semua burung yang lemas tersebut langsung dievakuasi ke kantor KSDA Wilayah I Sorong untuk dirawat dan dipulihkan kesehatannya sebelum nanti dilepasliarkan kembali ke rumah asli mereka di hutan Papua.
Meskipun petugas mengedepankan sisi humanis bagi warga yang tidak tahu, hukum tetap tegak dan sangat tajam bagi para pelaku sindikat. Perdagangan ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui dalam UU Nomor 32 Tahun 2024. Aturan baru ini sangat tidak main-main, pelaku perdagangan satwa liar terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Operasi sukses ini melibatkan personel gabungan dari Denintel dan Pomal Kodaeral XIV yang bekerja sama erat dengan petugas BBKSDA Papua Barat Daya.
Aksi sigap di lapangan ini juga merupakan bagian dari perintah tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Kasal selalu menekankan agar seluruh prajurit TNI AL di mana pun berada harus terus meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan instansi terkait. “Tugas TNI AL bukan hanya menjaga keamanan laut dari musuh, tetapi juga melindungi kekayaan alam Indonesia agar tidak dijarah habis, demi masa depan anak cucu kita nanti,” tandas Kasal, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (17/5/2026). (*/aga)







Komentar