oleh

Sudah Sembilan Kota yang Disetujui Penetapan Status PSBB

POSKOTA.CO – Hingga Minggu (12/4/2020), Menteri Kesehatan telah menyetujui penetapan status PSBB di sembilan kota yang tersebar di tiga provinsi.

Kesembilan kota yang berada di tiga provinsi itu wilayah DKI Jakarta,

Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.

Jawa Barat, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, dan Kota Depok.

Sedangkan di Banten ada tiga wilayah yakni Kabupaten dan Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Yang terbaru penetapan PSBB yakni wilayah Provinsi Banten melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditanda tangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Minggu (12/4/2020).

Menurut Terawan, kasus virus Corona di tiga wilayah di Banten terus meningkat secara signifikan. “PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan.

PSBB di tiga wilayah di Provinsi Banten dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (ant/r) 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *