oleh

Mulai Hari Ini Pelanggaran PSBB di Jakarta Ditindak

POSKOTA.CO – Mulai  hari ini, Senin (13/4/2020), petugas mulai melakukan tindakan terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, petugas kepolisian yang melakukan pengawalan sejak Jumat (10/4/2020) masih menoleransi pelanggaran PSBB sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan.

“Kita masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami aturan PSBB lebih mendalam,” kata Sambodo, seperti dilansir dari NTMC Polri.

PSBB di Jakarta akan berlaku hingga 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020, kegiatan masyarakat dan aktivitas sosial serta berkendaraan dibatasi guna menekan berkembangnya virus Corona.

Sayangnya, sepanjang tiga hari ini masih ada pengguna kendaraan pribadi tersebut, yang masih nakal dan belum mematuhi aturan tersebut.

Namun setelah tiga hari pemberlakuan PSBB pada Senin 13 April 2020 pengendara nakal akan ditindak tegas.

”Hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai denganaketentuan PSBB ini,” kata Sambodo.

Pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya buat yang melanggar ketentuan, akan dikenakan denda Rp100 juta atau pidana penjara 1 tahun.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengenaan sanksi sesuai undang-undang tersebut merupakan upaya hukum terakhir.

Mereka yang melanggar aturan dan melawan kita kenakan sesuai Pasal 93. Tapi itu upaya terkahir, kita tetap mengutamakan tindakan humanis untuk mencegah pelanggaran PSBB. “Warga agar mematuhi aturan PSBB,” harap Yusri.

Penumpang baik dalam kendaraan umum atau pribadi harus menjaga jarak. Khusus mobil pribadi, kapasitas penumpang hanya diperbolehkan 50 persen, duduknya berjarak dan wajib menggunakan masker.

Sementara sepeda motor pribadi tak diatur kapasitasnya pada masa PSBB, hanya saja harus menggunakan masker dan sarung tangan. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *