POSKOTA.CO – Berbagai upaya dan kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Namun penularan Covid-19 masih terus terjadi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif ditingkat nasional terus meningkat.
Virus Corona beberapa hari belakangan penyebarannya makin liar. Pihak Satgas Penanganan Covid-19 terus mengingatkan masyarakat untuk taat menjalakan protokol kesehatan (prokes), memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan. Selain itu masyarakat juga diminta meningkatkan tindakan 3T, yakni testing, treacing dan treatmen.
Untuk mengantisipasi keganasan Covid-19 yang semakin liar, Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan perjalanan di dalam negeri. Pihak Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9-25 Januari 2021.
Untuk diketahui, update informasi kasus Covid-19 dari 510 kabupaten/kota di 34 provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Minggu (10/1/2021), pukul 12.00 WIB. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal dunia: pasien positif bertambah 9.640, jumlah total 828.026 orang. Pasien sembuh bertambah 7.513, jumlah total 681.024 orang. Pasien meninggal bertambah 182, jumlah total 24.129 orang.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Minggu (10/1/2021), menjelaskan, perpanjangan dan pengetatan dilakukan pemerinrah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2×24 jam atau rapid test antigen paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3×24 jam atau rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya, dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3×24 jam atau rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatannya.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi menuju daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,kereta api, darat maupun laut,” tegas Letjen Doni Monardo.
Berikut sebaran tambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia per 10 Januari 2021:
- Aceh: 15 (kumulatif 8.909)
- Sumatera Utara: 90 (kumulatif 19.027)
- Sumatera Barat: 5 (kumulatif 24.509)
- Riau: 166 (kumulatif 26.332)
- Jambi: 31 (kumulatif 3.601)
- Sumatera Selatan: 51 (kumulatif 12.522)
- Bengkulu: 49 (kumulatif 4.062)
- Lampung: 97 (kumulatif 7.213)
- Bangka Belitung: 96 (kumulatif 3.005)
- Kepulauan Riau: 34 (kumulatif 7.306)
- DKI Jakarta: 2.711 (kumulatif 206.122)
- Jawa Barat: 1.468 (kumulatif 97.570)
- Jawa Tengah: 1.045 (kumulatif 91.715)
- DI Yogyakarta: 282 (kumulatif 14.929)
- Jawa Timur: 1.004 (kumulatif 92.613)
- Banten: 272 (kumulatif 20.513)
- Bali: 169 (kumulatif 19.232)
- Nusa Tenggara Barat: 68 (kumulatif 6.136)
- Nusa Tenggara Timur: 45 (kumulatif 2.526)
- Kalimantan Barat: 29 (kumulatif 3.348)
- Kalimantan Tengah: 94 (kumulatif 10.446)
- Kalimantan Selatan: 120 (kumulatif 16.079)
- Kalimantan Timur: 393 (kumulatif 30.511)
- Kalimantan Utara: 67 (kumulatif 4.843)
- Sulawesi Utara: 170 (kumulatif 10.470)
- Sulawesi Tengah: 145 (kumulatif 4.649)
- Sulawesi Selatan: 585 (kumulatif 36.513)
- Sulawesi Tenggara: 99 (kumulatif 8.400)
- Gorontalo: 8 (kumulatif 3.969)
- Sulawesi Barat: 99 (kumulatif 2.285)
- Maluku: 22 (kumulatif 5.881)
- Maluku Utara: 52 (kumulatif 2.940)
- Papua: 32 (kumulatif 13.662)
- Papua Barat: 27 (kumulatif 6.188). (omi)







Komentar