oleh

Petisi Ahli Gelar Seminar Nasional, Gugatan Forum Purnawirawan di PN Jaksel Soal Ijazah Palsu Dinilai Prematur

JAKARTA – Kasus ijasah palsu Jokowi menjadi salah satu topik menarik yang dibahas sejumlah narasumber pada acara seminar nasional dengan tema ‘Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan. Seminar yang dihadiri berbagai elemen masyarakat digelar oleh Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli).

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menyatakan organisasinya secara tegas mendukung langkah kepolisian dalam menangani perkara ijazah palsu tersebut. “Gugatan yang dilayangkan sejumlah purnawirawan TNI kepada Polda Metro Jaya justru tidak berdasar kuat dan berpotensi ditolak pengadilan. Kami membela Polda Metro Jaya dan optimistis gugatan itu akan ditolak, karena kami berdiri bersama penegak hukum lainnya,” kata Pitra pada acara halal bihalal dan seminar nasional di el Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/4) malam.

Dia menegaskan, Petisi Ahli berkomitmen mendorong sinergi seluruh unsur penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman demi memperkuat sistem hukum nasional. Putra juga menyampaikan apresiasi kepada ratusan undangan sehingga acara berlangsung sukses. “Acara dihadiri perwakilan dari advokat, hakim, jaksa, kepolisian, politisi, akademisi, dan lainnya,” kata Pitra.

Elza Syarif selaku Pembina II Petisi Ahli, menegaskan, polemik ijazah tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga proses hukum pidana seharusnya tetap berjalan hingga pengadilan memberikan kepastian.

“Kami berharap Polda Metro jalan terus sampai dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak terjadi simpang siur,” ujarnya. Elza menilai, sejumlah pihak yang sebelumnya vokal justru mulai melemah dalam pembuktian. Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya permintaan maaf kepada Presiden Jokowi.

Elza juga menekankan, langkah gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya tidak memiliki korelasi langsung dengan perkara pidana yang tengah berjalan.
Menurutnya, upaya hukum yang tepat bagi pihak yang keberatan adalah melalui praperadilan, bukan gugatan perdata. “Kalau merasa penetapan tersangka tidak benar, ya praperadilan, bukan perbuatan melawan hukum. Tapi praperadilannya juga sudah terlambat karena perkara sudah P21,” tegasnya.

Elza menambahkan, gugatan tersebut terlalu dini karena putusan pidana belum dijatuhkan oleh pengadilan. “Biarlah hakim yang memutuskan. Setelah inkrah, baru bisa ada langkah hukum lain. Jadi ini prematur,” ucap Elza.

Sebagai informasi, gugatan citizen lawsuit tersebut diajukan oleh sembilan jenderal TNI (Purn) yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL. Total terdapat 17 warga negara yang menjadi penggugat. Gugatan itu dilayangkan sebagai respons atas dugaan ketidakprofesionalan hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Roy Suryo dan pihak terkait lainnya.

Halal bihalal dan seminar nasional yang digelar Petisi Ahli menghadirkan sejumlah narasumber seperti Irjen Pol Purnawirawan Aryanto Sutadi, Irjen Purnawirawan Ricky Sitohang, Dewan Pakar Petisi Ahli Frederich Yunadi, Jaksa Utama Madya Fri Hartono, Hakim Mahendra Sinaga, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, akademisi hukum Prof Dr Firman Wijaya, dan lainnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *