oleh

Mendes PDTT Diperiksa KPK, Saksi Kasus Dana Hibah Jatim 

JAKARTA–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Kamis (22/8/2024) diperiksa KPK. Statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Tim penyidik KPK sebelumnya, Jumat (12/8/2024) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024 lalu.

Menurutnya, penyidikan kasus ini pengembangan dari kasus OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak cs oleh KPK pada September 2022.

Sahat Tua sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

Selain hukuman penjara 9 tahun, Sahat Tua juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sahat Tua dikatakan oleh majelis hakim melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk diketahui, Sahat Tua P Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya, Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) diduga menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap tersebut sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). Selama 2020 hingga 2023, Sahat berhasil mencairkan dana hibab sekitar Rp200 miliar.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *