oleh

Kejati DIY Gelar Seminar Nasional Peringati Hari Bakti Adhyaksa Ke-63

POSKOTA.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggelar seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023. Seminar nasional bertema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara” tersebut berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (13/07/2023).

Demikian dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, S.H., ketika terhubung dengan Poskota.co.,melalui telepon selulernya, Jumat (14/07/2023).

Dijelaskannya, gelaran seminar nasional yang dilaksanakan pada Kejaksaan Tinggi DIY, diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, SH.,MH., didampingi Wakajati DIY, Amiek Mulandari, SH.,MH., para Asisten, Koordinator, Kabag TU, para Kasi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-DIY di wilayahnya masing-masing.

Kasipenkum ini menyampaikan, agenda seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, dilakukan serentak oleh masing-masing Kejati dan Kejari seluruh Indonesia, dibuka secara resmi Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof.Dr. ST Burhanuddin, SH.MH., yang kemudian pelaksanaan seminar nya dilanjutkan pada wilayah masing-masing.

Disebutkan Herwatan, pada kesempatan seminar nasional di Kejati DIY tersebut, menghadirkan beberapa Nara Sumber, yakni, Eko Suwanto, ST.,MT. yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY, dengan memberikan materi “Pengawasan Pemanfaatan Tanah Desa”.

Ditambahkannya, hadir juga Nara Sumber lain, Muhammad Fatahillah Akbar, SH.,MH.,dari Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan mengisi materi “Jenis-jenis Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Langkah-langkah Yang Dapat Dilakukan oleh Kejaksaan RI Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Yang Dapat Merugikan Perekonomian Negara”.

Masih dalam kesempatan yang sama sambungnya, hadir Nara Sumber, Wuri Handayani, pH.D dari Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
“Pemateri ini menyampaikan tentang Perspektif Ekonomi Makro Terkait Kerugian Perekonomian Negara Akibat Tindak Pidana Indikator Adanya Kerugian Perekonomian Negara Dalam Satu Tindak Pidana dan Cara Menghitung Kerugian Perekonomian Negara,”pungkasnya.(Cep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *