oleh

Kajian IPB Soal Sikap Pemerintah, Penggunaan Medsos Terhadap Anak di Bawah 16 Tahun Tuai Berbagai Tanggapan

BOGOR – Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menuai beragam tanggapan.
Kepala pusat kajian gender dan anak IPB University, Dr Yulina Eva Riany mengatakan, pada dasarnya larangan media sosial bagi anak itu penting, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri.

Bagi Yulina, larangan ini efektif sebagai pagar awal, karena dunia digital punya risiko nyata bagi anak serta menekan platform, agar lebih bertanggung jawab. “Jadi, secara prinsip, ini penting dan perlu. Tapi efektivitasnya terbatas secara teknis. Masalah utamanya, anak bisa memalsukan umur saat daftar akun. Karena banyak platform hanya pakai self-declaration atau isi tanggal lahir sendiri. Artinya, tanpa sistem verifikasi yang kuat, aturan ini mudah “ditembus,” katanya Rabu (18/3/2026).

Menurut Dr Yulina, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan larangan, tapi harus ada solusi utama yakni, pendekatan edukatif dan pengawasan ketat.
“Kolaborasi banyak pihak, selain pemerintah, ada dari platform digital, orang tua dan masyarakat. Tanpa kerja sama, regulasi jadi lemah di lapangan,” tegasnya.

Kajian IPB terkait alasan pemerintah melindungi anak di ruang digital, patut didukung. Karena ini dapat melindungi anak dari perundungan siber (cyberbullying), mengurangi risiko kecanduan media sosial, mencegah paparan konten negatif dan eksploitasi digital. Selain itu, aturan ini memberi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi anak dan mendorong platform digital meningkatkan sistem keamanan.

Beberapa negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, namun dengan pendekatan berbeda.
China misalnya, menerapkan pembatasan ketat penggunaan internet dan gim mulai dari waktu akses anak diatur secara spesifik. European Union melalui regulasi perlindungan data anak (GDPR) juga menekankan persetujuan orang tua dan perlindungan privasi.

United States mengandalkan regulasi seperti COPPA dengan batas usia 13 tahun dengan persetujuan orang tua yang memakai pendekatan fleksibel, yang bergantung pada kesadaran keluarga. “Jadi diluar negeri itu lebih fokus pada hak anak dan keamanan data, bukan pelarangan total. Perbandingannya coba kita lihat, negara otoriter, cenderung ketat dan membatasi. Negara demokratis, lebih ke perlindungan dan edukasi. Nah Indonesia berada di tengah, mulai dari pembatasan, tapi masih butuh penguatan sistem,” tegasnya.

Dr Yulina mengatakan dampak positif, jika diterapkan dengan baik, anak lebih fokus pada pembelajaran formal, mengurangi distraksi dari media sosial.Dampak negatif, jika tidak diimbangi, anak bisa kehilangan akses ke komunitas belajar online dan sumber informasi informal.

Dampaknya terhadap pendidikan bisa baik atau buruk, tergantung implementasi. Jika disertai edukasi dan alternatif, justru mendukung perkembangan.
“Kebijakan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukan solusi tunggal, tapi bagian dari strategi perlindungan yang lebih besar. Tanpa edukasi, pengawasan, dan dukungan teknologi, larangan ini berisiko menjadi aturan yang mudah dilanggar. Namun jika diterapkan secara komprehensif, kebijakan ini dapat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda,” ujarnya. (yopy/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *