oleh

Jelang MotoGP, 1.023 Miras Bermerk Disita Polisi di Sekitar Sirkuit Mandalika

POSKOTA.C0 – Polres Lombok dan Polda NTB menyita 1.023 botol miras bermerek di di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang dijual di hotel dan cafe tanpa ijin.

Menjelang balap motor Moto GP Mandalika, satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda NTB, melakukan razia minuman beralkohol yang banyak dijual oleh sejumlah pedagang di sekitar sirkuit atau kawasan ekonomi khusus Mandalika.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Praya dalam keterangannya Minggu (6/3) menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia minuman keras menjelang pelaksanaan motoGP 2022.

Hasil razia yang sudah dilaksanakan katanya, pihaknya menyita 1.023 botol miras bermerek yang dijual tanpa izin. Polisi menyita dari beberapa hotel dan kafe di kawasan Kuta Mandalika.

Razia miras salah satu bagian dari kegiatan rutin yang akan terus digelar untuk menciptakan situasi kondusif menjelang MotoGP Mandalika 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.

“Kami sudah mendata para penjual miras bermerek. Mereka diminta meneken surat penyataan untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin,” ujarnya. (rilis/d)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *