oleh

IAW: Menhub Bertanggungjawab atas Percepatan dan Penyelesaian Proyek INA-24

BOGOR – Proyek Aids to Navigation (AToN) INA-24 dibiayai pinjaman lunak EDCF Korea Selatan sejak 2016. Tenor 40 tahun, bunga 0,15 persen, dengan masa tenggang 10 tahun.

Skema sangat lunak untuk proyek keselamatan pelayaran. Namun hingga 2025, penyelesaiannya belum tuntas. Utang berjalan, bunga dihitung, manfaat publik belum optimal. Dalam perspektif tata kelola, ini bukan lagi soal warisan masa lalu, tetapi soal tanggung jawab jabatan saat ini.

Menurut Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), dalam sistem presidensial, tanggung jawab melekat pada jabatan, bukan periode politik.

Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, seluruh proyek aktif otomatis menjadi tanggung jawab menteri yang sedang menjabat.

Karena itu, bagi IAW, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memegang tanggung jawab politik dan administratif atas percepatan dan penyelesaian proyek INA-24.

Secara normatif, UU 39/2008 jo. UU 61/2024 menegaskan menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidangnya.

UU 17/2003 dan UU 1/2004 mewajibkan penggunaan utang negara dilaksanakan secara ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Artinya, ketika proyek pinjaman luar negeri stagnan hampir satu dekade, kewajiban korektif berada pada pejabat yang sedang menjabat,” kata Iskandar, Kamis (20/2/2026).

IAW berpendapat, tanggung jawab operasional berada pada Dirjen Perhubungan Laut dan Direktur Kenavigasian sebagai penanggung jawab teknis.

“Jika tender berulang, progres fisik lamban, dan pelaporan tidak disiplin, maka itu merupakan tanggung jawab manajerial internal,” tegasnya.

Namun apabila dalam satu tahun tidak terlihat intervensi strategis—seperti pembentukan task force, evaluasi menyeluruh, atau roadmap percepatan—maka tanggung jawab eskalatif tetap berada pada menteri sebagai pemegang kendali kebijakan.

Keterlambatan kronis mencerminkan tiga persoalan tata kelola: lemahnya efektivitas, kaburnya akuntabilitas fiskal, dan rendahnya responsivitas. Utang berjalan tanpa output optimal menciptakan inefisiensi fiskal.

Dalam praktik internasional, ketepatan waktu penyelesaian proyek adalah indikator utama kualitas manajemen publik.
Karena itu, audit oleh BPK menjadi instrumen paling relevan.

Pertama, audit kinerja berdasarkan UU 15/2004 untuk menilai apakah proyek dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif; mengidentifikasi deviasi; serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Kedua, audit kepatuhan untuk memastikan kewajiban pelaporan pinjaman, pengendalian deviasi, dan manajemen proyek telah dijalankan sesuai regulasi.

Ketiga, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) guna melihat apakah terdapat pola sistemik pada proyek pinjaman luar negeri sektor perhubungan.

Audit ini bukan sekadar pemeriksaan administrasi, melainkan pengujian kapasitas manajerial negara.

Jika stagnasi disebabkan faktor teknis biasa, audit akan memperjelas solusi. Namun jika ditemukan kegagalan tata kelola, maka rekomendasinya harus bersifat struktural dan disertai pertanggungjawaban yang tegas.

Negara tidak boleh membiarkan utang berjalan tanpa manfaat maksimal. Jika proyek yang dimulai 2016 tetap mandek pada tahun pertama kabinet baru, maka persoalan tersebut sudah menjadi cerminan performa saat ini.

Dalam tata kelola modern, keterlambatan panjang bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikator kualitas kepemimpinan dan efektivitas pemerintahan.

“Jika demikian, siapa yang bertanggung jawab atas mandeknya proyek INA-24 dan mengapa audit BPK mendesak?,” tanya Iskandar. (yopy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *