JAKARTA–Enam Lembaga Nasional Hak Azasi Manusia (LNHAM) telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta (TGPF) peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025. Namun pemerintah melalui Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menganggap tidak penting pembentukan TGPF.
Keenam LNHAM itu, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komite Nasional Disabilitas (KND) dan Ombudsman RI.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025) menyatakan, keputusan pemerintah yang membatalkan pembentukan tim independen tersebut. Padahal pembentukan TGPF sangat dibutuhkan.
Menurutnya, pembentukan TGPF oleh Presiden akan memiliki otoritas sekaligus daya tagih publik yang lebih kuat. Jangan mendustai fakta bahwa hasil investigasi dan penyelidikan dari organ-organ yang tidak berangkat dari kehendak politik _(political will)_ dan otoritas Presiden, cenderung diabaikan oleh Negara dan Presiden sebagai Kepala Negara.
Dengan legitimasi otoritatif yang kuat, Kepala Negara menurut Hendardi bisa mendorong TGPF untuk membuka tabir “huru-hara Agustus” seterang-terangnya.
Bukti-bukti permulaan mengenai dalang, pola operasi dan aktor-aktor lapangan yang terlatih sudah sangat benderang untuk menyatakan bahwa “huru-hara akhir Agustus” merupakan sebuah peristiwa luar biasa (extra ordinary).
“Jangan mendustai fakta-fakta permulaan bahwa huru-hara yang mengorbankan nyawa warga negara. Merusak fasilitas umum, merugikan kepentingan bersama dan menjarah properti individu diduga dilakukan oleh orang-orang terlatih. Diorganisasi dan dimobilisasi untuk kepentingan dan agenda terselubung tertentu,” tegas Hendardi.
TGPF merupakan wahana yang tepat untuk mengungkap peristiwa seterang-terangnya dan lembaga-lembaga HAM nasional bisa menjadi bagian di dalam TGPF tersebut.
Dikatakan Hendardi, pembentukan TGPF akan menyampaikan pesan kepada seluruh pihak dan terutama seluruh rakyat bahwa Negara hadir untuk mewujudkan tujuan pemerintahan negara. Pemerintah jangan mendustai pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa pemerintahan Negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Keengganan membentuk TGPF lanjut Hendardi menggambarkan lemahnya politik negara untuk melindungi warganya. Mengorbankan mereka menjadi objek dari agenda dan kepentingan terselubung pihak-pihak tertentu.
TGPF akan mengklirkan begitu banyak kesimpangsiuran dan memosisikan Presiden berada dalam posisi netral di tengah kompleksitas relasi aparatur negara pada sektor keamanan. Keengganan Presiden untuk membentuk TGPF justru memperpanjang kesimpangsiuran dan berdiri tidak netral dalam kompleksitas relasi TNI-Polri.
Pernyataan Menko Hukum yang berubah-ubah mengenai TGPF kata Hendardi lagi patut dipersoalkan oleh publik. Apakah pernyataan Yusril merepresentasikan sikap politik resmi Presiden sebagai Kepala Negara atau pernyataan pribadi yang di ruang publik berusaha untuk mengarahkan sikap Presiden.
“Menko sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan politik yang tidak konsisten mengenai urgensi pembentukan TGPF,” tuturnya.(Omi/fs)








Komentar