Oleh: David Purba
SEJUMLAH kejadian terorisme yang pernah terjadi seperti bom bunuh diri dan penembakan kantor polisi di Indonesia dianggap lone wolf. Namun bagaimana bisa mereka tahu mandiri cara melakukan perbuatan brutal tersebut? Ataukah sebenarnya hanya korban dari strategi narrowcasting konten media sosial yang sangat terarah dari jaringan terorganisir?
Patut disyukuri, kita sudah jarang mendengar kasus terorisme di wilayah Nusantara akhir-akhir ini. Apakah terorisme meresahkan? Tentu saja. Berdasarkan data terbaru terjadi penurunan jumlah terorisme selama 5 tahun terakhir dari 2021 kalaupun ada hanya dari gerakan kriminal bersenjata di Papua yang memang sudah dari dulu terjadi konflik namun demikian dirilis dari BNPT kasus intoleransi meningkat lima persen pada 2023 selama 10 tahun terakhir.
Masih sering terdengar tindakan radikalisme di Tanah Air dari pembubaran ibadah, penolakan gereja, pemaksaan jilbab, bahkan ada pelarangan salat id yang berbeda mazhab. Jika lama-lama hal ini dibiarkan terus hanya tinggal akan menunggu bom waktu terjadinya serangan teror kembali.
Sejak Tragedi 9/11 di New York, tiap-tiap negara mempunyai definisi tersendiri terkait terorisme. Seperti halnya Belanda yang menganggap pejuang kemerdekaan Indonesia sebagai pemberontak atau teroris, demikian juga misalnya Hamas dan Hizbullah yang dicap teroris oleh Amerika Serikat, Eropa, Israel, namun dianggap pejuang oleh Palestina dan Iran.
Umumnya terorisme dilakukan berdasarkan unsur teologis karena mereka merasa paling benar dalam beragama sehingga orang lain dianggap thogut. Namun teori Paul Wilkinson menyatakan teroris melakukan perbuatannya karena motif kekerasan politik akibat rasa dendam terhadap kebijakan negara.
Maximilien Robespierre dalam Revolusi Perancis menggunakan teror sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap negara yang sewenang-wenang. Sampai saat ini tidak ada definisi yang pasti tentang terorisme. Berdasarkan data dari IEP tahun 2022, kelompok teroris yang melakukan serangan paling berbahaya yaitu ISIS (1.045 tewas), Al-Shabaab (1.016), ISK (498), JNIM (279), dan BLA (233).
Fenomena lone wolf berkembang mulai abad ke-19 dan terakhir ada saat penembakan Masjid Christchurch di Selandia Baru oleh Brenton Tarrant. Di Indonesia kejadian tersebut terjadi saat satu keluarga yang terdiri dari ayah (Dita Supriyanto), ibu, dan anak-anaknya yang melakukan bom bunuh diri di tiga gereja berbeda di Surabaya. Kemudian Zakiah Aini yang melakukan penyerangan ke Mabes Polri dan lain sebagainya.
Para pelaku ada yang melakukan teror mandiri sebagai pengajaran dari otak serangan secara konvensional dengan belajar darinya secara langsung di rumah. Namun seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, pelaku yang disebut calon ‘pengantin’ mendapatkan pengajaran secara daring.
Dampak perkembangan teknologi dan informasi sangat besar pengaruhnya terhadap fenomena lone wolf terutama medsos yang dapat meyebarkan paham radikal dan perbuatan intoleran. Apalagi pengaruh masifnya penggunaan AI (Artificial Intelligence/Kecerdasan Buatan) juga berdampak terhadap radikalisme.
Media-media seperti Facebook dan YouTube telah banyak dimanfaaatkan jaringan teroris seperti ISIS yang membedakannya dari Al-Qaeda. Pakar Weimann (2004) dalam ‘Terrorism in Cyberspace’ mengungkapkan, penggunaan internet dilakukan untuk melancarkan serangan teror terhadap individu dengan tujuan untuk memunculkan ketakutan seperti propaganda sampai dark web.
Dalam perekrutan umumnya user membuat narasi ketertindasan akibat pengaruh barat dan pentingnya umat Islam melakukan jihad terhadap kaum kafir serta pembentukan negara khilafah. Sekarang pertanyaannya mengapa dalam melakukan aksinya lone wolf seperti terlihat sendiri? Ternyata berdasarkan pengamatan hasilnya tidak semudah itu. Dalam kenyataannya mungkin saja lone wolf bisa terafiliasi dengan jaringan terorisme lainnya.
Hughes & Miklaucic (2016) menyebutkan, pengguna jaringan virtual yang terpapar self-radicalism akan meningkatkan aksesnya ke situs, ruang chat, jurnal online, video propaganda dan live streaming dengan kelompok teroris. Artinya jaringan teror juga dapat mengontrol lone wolf tersebut.
Peningkatan frekuensi lone wolf menunjukkan pergeseran mode terorisme oleh kelompok terorganisasi menjadi individu namun sebenarnya jaringan teror tetap dapat memegang kendali terhadap pelaku tersebut. Interaksi virtual pada ekosistem siber dapat dianggap sebagai bentuk dukungan organisasi yang menggantikan kehadiran fisik.
Dunia siber dapat memperluas pengaruh jaringan teror. Walaupun tidak semua lone wolf merupakan hasil kerja sama langsung dengan jaringan namun organisasi telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk outsourcing kekerasan.
Dengan demikian fenomena lone wolf adalah semata-mata hasil kolaborasi langsung calon ‘pengantin’, ideologi dan ekosistem dengan jaringan terorganisasi bedanya hanya terpisah jarak dan metode. Seperti contoh kasus Anis Amri yang melakukan serangan truk di Berlin tahun 2016 yang menyebabkan 12 orang meninggal.
Begitu juga kasus penusukan terhadap dua anggota Brimob di Blok M (2017) dan penembakan di Mabes Polri (2021). Jika ditelusuri tenyata para pelaku tersebut belajar dari konten radikal di internet dari kelompok ISIS.
Artinya, jaringan teroris mempunyai pengaruh signifikan terhadap pelaku lone wolf tersebut. Pada akhirnya bagaimana penanggulangan terorisme yang efektif khususnya pada lone wolf agar pencegahan dapat optimal?
Banyak tantangan etik dan hukum yang dihadapi petugas ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku lone wolf ketika hanya berdasarkan aktivitas mereka di dunia maya sebelum perbuatan teror dilakukan. Untuk itu pemerintah perlu memperkuat regulasi UU Nomor 5 Tahun 2018 dengan peraturan di bawahnya khususnya terkait terorisme siber.
Pentingnya penguatan kerja sama stakeholder dengan Polri sebagai garda terdepan melalui Densus 88 didukung BNPT, Kemenag, Dinas Pendidikan, TNI (dalam kontigensi) dan media sebagai ujung tombak penanggulangan terorisme dan swaradikaliasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketentraman bangsa. (Penulis adalah Mahasiswa Doktoral Ilmu Kepolisian XI)







Komentar