oleh

Diduga Masih Beroperasi, PT KMP Muat Batu Bara di Lokasi Tambang yang Telah Dihentikan Kementerian ESDM

JAMBI- Aktivitas pemuatan batu bara oleh PT Aneka Tambang Perkasa (ATP) diduga masih berlangsung di wilayah Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, meskipun lokasi tersebut telah dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan surat edaran sanksi pemberhentian nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM telah memberikan peringatan ketiga kepada PT KMP terkait kewajiban jaminan reklamasi.

Sebelumnya, perusahaan juga telah menerima surat peringatan kedua (B-727/MB.07/DJB.T/2025, 16 Mei 2025) dan peringatan pertama (T 2241/MB.07/DJB.T/2024,10 Desember 2024) dengan pokok permasalahan yang sama.

“Penghentian sementara tersebut dilakukan karena perusahaan belum menunaikan kewajiban reklamasi dan belum menyetorkan dana jaminan reklamasi,” ujar Salah satu warganya Sapuanto, warga Desa Sungai Beringin dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa PT KMP tetap melakukan aktivitas tambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya pelanggaran hukum, potensi kerugian negara, serta dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.


Informasi yang dihimpun awak media mengungkapkan bahwa batu bara yang dimuat oleh PT ATP diduga dikirimkan kepada PT AMP, yang juga tengah mendapat sorotan publik akibat persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengiriman batu bara milik PT KMP masih terus berjalan, meski kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak beroperasi.

Bukti DO PT ATP
Dugaan kuat menyebutkan, batu bara yang dikirim berasal dari tambang ilegal dengan menggunakan dokumen pengangkutan (Delivery Order/DO) atas nama PT ATP. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional.

Tim investigasi di lokasi tambang mendapati masih adanya penjagaan oleh petugas keamanan (satpam) yang mengatur keluar-masuk truk pengangkut batu bara. Salah satu sopir truk mengaku mengantongi DO atas nama PT ATP.

Sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas pemuatan dan pengiriman batu bara tersebut masih berlangsung hingga malam hari, bahkan sebagian pembiayaannya disebut berasal dari PT ATP/KMP untuk kepentingan PT AMP.

Menanggapi temuan tersebut, masyarakat dan pengamat pertambangan mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, IUP PT. kMP tetap beroperasi walau dihentikan pemerintah terkait jamrek, dan diduga kuat kegiatan penambangannya juga di luar area IUP atau ilegal mining

PT. ATP Yang beli dan angkut batubara dari penambangan PT. AMP itu dengan DO PT. ATP menuju ke stokpile IUP PT. KMP, karena kegiatan IUP PT. KMP sedang distop oleh warga terkait CSR

Dugaannya PT. ATP beli dan angkut batubara dari IUP yang sedang diberhentikan oleh pemerintah dan ilegal mining, lalu diduga penjualan dan pengapalannya akan menggunakan dokumen IUP PT. KMP

Dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Apabila terbukti benar, para pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung RI sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal (illegal mining) di seluruh wilayah Indonesia.

Tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini diharapkan menjadi langkah nyata menjaga tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Hingga berita ini ditayangkan pihak PT AMP belum memberikan keterangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *