JAKARTA–Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tidak memerlukan dokumen Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Hal itu Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/11/2025). “BPKB tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” tegasnya.
Menurut Brigjen Wibodo, pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pengesahan secara manual pemilik kendaraan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat. Kedua, melalui aplikasi resmi Korlantas Polri Samsat Online SIGNAL.
ijelaskan Brigjen Wibodo, saat pengesahan STNK tahunan baik secara manual maupun lewat aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. ” Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan dan STNK asli,” tegas Wibodo.
Layanan SIGNAL lanjutnya hadir untuk mempermudah pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun ketika memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.
Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB dan kendaraan untuk cek fisik. BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen yang dimiliki.
Brigjen Wibodo berharap ke depan masyarakat semakin memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK. Masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan layanan digital seperti SIGNAL.(Omi/in)







Komentar