POSKOTA.CO–Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Panji Gumilang diduga melakukan tindak penistaan agama.
Sebelumnya penyidik telah meningkatkan status hukum terhadap Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka terkait penistaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Al Zaytun..
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua, Selasa (1/8/2023). Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Pimpinan Al Zaytun itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Bahkan penyidik Bareskrim Polri kini juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Kasus penistaan agama terangkat kepermukaan setelah Panji Gumilang dilaporkan Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat 23 Juni 2023. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan yang sama juga dilakukan NII Crisis Center terhadap Panji Gumilang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama, yakni penistaan agama. Laporan NII Crisis Center teregistrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.(Omi)
Teks foto: Panji Gumilang







Komentar