oleh

ASN dan Lembaga Kemasyarakatan Diingetin Lagi soal Netralitas Pemilu 2024, ‘Ketahuan Sanksi Tegas ‘

POSKOTA.CO – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar acara koordinasi dan silaturahmi dengan agenda,membahas soal Pemilu 2024 pada hari ini berlangsung di Ruang Pola, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (30/8/2023).

Wali Kota Jakpus Dhany Sukma mengingatkan untuk mendeteksi situasi dan kondisi wilayah Jakpus menjelang Pilpres 2024.

Untuk itu, orang pertama dilingkungan Pemkot Jakpus ini meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri bersikap netral, karena ke tiga elemen ini merupakan pengemban amanah.”Kemarin ASN dikumpulkan di tingkat provinsi untuk berkomitmen terhadap netralitas demokrasi. Artinya, kita yang di sini juga harus menjunjung tinggi netralitas,” ucapnya dalam sambutan di acara ini.

Menurut Dhany mengingatkan kembali, jika miring ke kanan atau miring ke kiri maka netralitas kita sulit dijaga yang dampaknya nanti berpotensi konflik. “Karena tugas kita sebagai wasit buka pro kanan bukan pro kiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, tambah Dhany sebagai orang yang menjadi pengemban amanah untuk mengawali sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing, tentunya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam pertemuan ini dihadiri Dandim 05/01 Letkol Infantri Bangun Siregar, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakpus Bani Immanuel Ginting, dan Agen Muda BIN Jakpus Yosef Gan Radito. Selain itu, untuk tamu undangan lainnya turut hadir pula, Ketua KPU Jakpus, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, dan para Ketua Forum Kota Jakpus.

Surat Edaran (SE) nomor e-0016/SE/2023 tentang Pelaksanaan Pembinaan Netralitas bagi pengurus atau anggota Lembaga Kemasyarakatan dilingkungan Pemrov DKI Jakarta pada setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

SE yang ditandatangani Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada tanggal 10 Juli 2023 untuk para Kepala Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, para Camat kecamatan Provinsi DKI Jakarta, para lurah kelurahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menjaga integritas, netralitas dan mencegah konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus dan anggota Lembaga Kemasyarakatan dilingkungan Pemprov DKI Jakarta pada setiap tahapan Pemilu serta dengan memperhatikan Undang-undang (UU)nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan desa dan Lembaga Adat Desa, Peraturan Badan Pengawas pemilihan umum nomor: 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,
Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2013 tentang pedoman pembentukan, organisasi dan tata kerja forum pembaruan kebangsaan,
Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 138 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta

Selain itu, kepada para kepala perangkat daerah, camat dan lurah disampaikan hal sebagai berikut melakukan pembinaan netralitas kepada Lembaga Kemasyarakatan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, dan Forum Pembaruan Kebangsaan dilingkungan Pemprov DKI Jakarta agar bersikap netral pada setiap tahapan pemilihan umum serta melakukan pembinaan netralitas kepada Lembaga Kemasyarakatan agar tidak menjadi pengurus atau anggota Partai Politik.

Menanggapi hal tersebut, Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu menegaskan, Pemprov DKI Jakarta semestinya tegas juga dalam bertindak terhadap Lembaga Kemasyarakatan yang berpolitik maupun dukung- mendukung Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Politik (Parpol).

“Mengeluarkan SE itu merupakan pembinaan, namun jika tidak diindahkan dan sebaliknya ditemukan Lembaga Kemasyarakatan berpolitik mendukung Caleg-caleg Parpol harus ada sanksi tegas,” jelasnya.

Lanjutnya, yang menjadi pertanyakan, “Jika ketahuan jangan diem-diem saja dan apakah Penjabat (Pj) Gubermur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berani memecatnya,” tandasnya. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *