oleh

Sudin Tamhut Jakpus Rapikan Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir

JAKARTA – Pasukan hijau Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Pusat (Jakpus) mulai bergerak memperbaiki perapian sarana dan prasarana maupun penanaman Taman Jalur Hijau Jati Pinggir terletak di Jalan Petamburan, Tanah Abang.

Kasudin Tamhut Jakpus, Mila Ananda membenarkan, pihaknya sedang merapikan taman jalur hijau jati pinggir Petamburan seluas 8.282 meter persegi.

“Untuk rencana jangka pendek Sudin Tamhut akan merapikan taman itu meliputi penanaman tanaman hias maupun perbaikan sarana dan prasarana taman seperti pagar, children play ground dan sarana lainnya dengan memanfaatkan material yang tersedia termasuk penambahan lampu penerangan,” kata Mila Ananda, Jumat (26/4/2024).

Meski begitu, kata Mila Ananda pihaknya pada tahun 2025 mendatang sudah men-disain dengan meminimalisir upaya okupasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Mila menambahkan, upaya lain juga sudah dilakukan dengan pihak RT dan RW agar mengimbau warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar ketertiban.

“Beberapa kali sebenarnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak RT RW melalui Kasatpel Kecamatan untuk bantu mengimbau warga agar tidak melanggar ketertiban, namun pelanggaran kerap terjadi,” ungkap Mila Ananda.

Terlebih, kata Mila, rumah di sekitar lokasi tergolong rumah sangat sederhana dengan jumlah hunian yang melebihi kapasitas tampung. Sehingga kondisi tersebut membuat warga memanfaatkan area taman untuk menempatkan barang-barang mereka.

“Ditambah kondisi taman berada di lingkungan sekitar pasar dan pedagangnya membuang sampah dan meletakan barang-barangnya di area taman,” jelasnya.

Menurutnya, upaya penataan taman juga menjadi salah satu alasan karena beberapa kali pihaknya menertibkan aliran listrik ilegal. Kondisi ini malah membuat pasokan listrik ke area taman mati.

“Beberapa hari yang lalu juga kami menertibkan aliran listrik ilegal (nyantol) dan mengakibatkan lampu taman mati karena korslet,” imbuhnya.

Sekedar diketahui pada, Kamis (25/4/2024) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Petamburan melakukan penertiban di area taman ini mengerahkan 30 petugas gabungan.

Ditempat terpisah, Lurah Petamburan Rian Hermanu menambahkan, kegiatan penertiban ini dilakukan menindaklanjuti aduan warga melalui media sosial (Medsos). Kondisi area taman di beberapa titik dimanfaatkan untuk meletakan barang rongsokan dan kandang unggas.

“Memang ada oknum warga yang memanfaatkan taman untuk menempatkan barang rongsokan dan kandang unggas. Seharusnya tidak boleh,” tegasnya.

Menurutnya, pemanfaatan area taman ditegaskannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum juga mengakibatkan lingkungan menjadi kumuh, okupasi lahan yang dilakukan oknum warga juga mengganggu fungsi RTH. (van/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *