POSKOTA.CO – Sebanyak 8.297 kasus pelanggaran ditangani dan ditemukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dalam mengawal penanganan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai jilid I hingga IV sejak 15 April hingga 4 Juni 2020.
“Ada sekitar 8.297 kasus yang ditangani tim gabungan Satpol PP Kota Depok terkait mengawal program PSBB di wilayah Kota Depok mulai PSBB jilid I hingga IV yang berlangsung sejak 15 April hingga 4 Juni 2020,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Kamis (11/6/2020).
Dari jumlah tersebut pelanggaran oleh masyarakat dalam pelaksanaan PSBB mulai jilid I hingga IV adalah tidak menggunakan masker baik dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, mobil maupun di beberapa warung atau tempat usaha. Pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB hanya diingatkan untuk memakai masker, menjaga jarak dan membersihkan tangan.
Rincian pelanggaran dalam mengawal program PSBB yang diberlakukan di Kota Depok, menurut Lienda, antara lain saat PSBB jilid I mulai 15 April hingga 28 April 2020 yaitu pelanggaran di tempat usaha buka 454 kasus dan 217 kasus tanpa menggunakan masker, kerumunan di tempat keramian 172 kasus dan tenpat ibadah 9 kasus.
Untuk PSBB jilid 2 mulai 29 April sampai 12 Mei 2020, pelanggaran tempat usaha 1.491 kasus, peneguran tidak menggunakan masker 1.069 kasus, pelanggaran di titik kerumunan atau pusat keramaian 443 kasus dan tempat ibadah 38 kasus. Kegiatan PSBB jilid III sejak 13 Mei hingga 29 Mei 2020 penindakan tidak pakai masker 2.016 kasus, tempat usaha 1.039 kasus dan pelanggaran titik kerumunan 141 kasus.
Menurut Lienda, kegiatan PSBB jilid IV mulai 30 Mei hingga 4 Juni 2020 tercatat penindakan tanpa masker 4.367 kasus, tempat usaha 3.096 kasus dan titik kerumunan 787 kasus dan tempat ibadah 47 kasus.
“Kami akan terus mengawal dan memantau penanganan Covid-19 di Kota Depok terlebih kini Kota Depok tengah melaksanakan transisi adaptasi kebiasaan baru atau PSBB Proporsional,” ujarnya.
Mengenai adanya surat edaran terkait telah dibuka sejumlah rumah makan, restoran atau tempat makan yang boleh beroperasi sejak 8 Juni 2020 tentunya harus mengikuti protokol penanganan Covid-19 yaitu tetap menjaga jarak, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer dan membatasi jumlah pengunjung yakni 50 persen.
“Untuk pembukaan pusat belanja, mal dan lainnya direncanakan tanggal 16 Juni 2020 mendatang,” imbuhnya. (anton)







Komentar