oleh

Sejumlah Sajam Disita dan Dimusnahkan Petugas dari WBP Lapas Kelas I Cipinang

JAKARTA–Sejumlah senjata tajam (sajam) dan barang elektronik milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) dimusnahkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Barang barang tersebut hasil sitaan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) sel hunian WBP, Senin (8/1/2024) malam.

Hal itu dikatakan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik di Jakarta, Rabu (10/1/2024). “Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjen PAS dan Kanwilkumham DKI Jakarta sita dan musnahkan sejumlah barang terlarang,”.ujar Enget Prayer Manik.

Barang-barang yang dimusnahkan itu berupa, pisau, gunting, pengisi daya telepon selular, kabel listrik, pemanas air buatan dan penanak nasi yang seluruhnya dilarang dimiliki WBP di dalam lapas. Barang tersebut disita dari blok Tipe 7 OH lantai II dan III yang dihuni narapidana berbagai kasus tindak pidana.

Menurut Enget, pihaknya berharap dengan kegiatan sidak dapat memberi efek jera bagi para WBP agar tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang.

Sidak merupakan bentuk deteksi dini mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan ribuan nyawa WBP di Lapas Kelas I Cipinang. Kegiatan sidak akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Cipinang, baik akibat ulah WBP atau oknum petugas.(Omi)

Teks foto: Petugas saat melakukan sidak terhadap WBP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *