oleh

Saluran Air Diuruk Jadi Taman, Pengamat Perkotaan Desak Pemkot Jaktim Tindak Tegas Proyek Perumahan di Makasar

JAKARTA – Aktivitas pembangunan perumahan komersil Citra Homes Halim di Jalan Sumur Jambu, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menuai sorotan tajam.

Pengamat Perkotaan yang juga Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan SH, MH menilai, proyek tersebut berjalan tanpa kendali yang memadai, bahkan terkesan dibiarkan meski diduga melanggar sejumlah ketentuan.

“Sejak awal pembangunan dijalankan meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa ada penghentian terlebih dahulu oleh OPD terkait,” kata Tigor, Rabu (29/4/2026).

Ia menyebut, proyek tersebut dibangun di kawasan yang dikenal rawan genangan hingga banjir. Alih-alih memperhatikan aspek mitigasi, pengembang justru melakukan perubahan pada infrastruktur saluran air yang berpotensi memperparah kondisi.

“Pembangunan ini dilakukan di wilayah yang secara historis sering terjadi genangan. Namun, yang terjadi justru pengurukan saluran eksisting di Jalan Sumur Jambu untuk dijadikan taman.
Kemudian, saluran terbuka di sisi jalan lainnya diubah menjadi gorong-gorong. “Ini akan menyulitkan proses pembersihan, padahal banjir biasanya membawa lumpur dan sampah,” tuturnya.

Tigor juga menyoroti adanya penyempitan aliran kali akibat pemasangan gorong-gorong. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat aliran air, terutama saat debit meningkat.

Sementara itu, upaya peninggian Jalan Sumur Jambu yang dilakukan sebagai akses masuk kawasan perumahan disebut hanya bersifat minimal dan tidak menyelesaikan persoalan. “Jalan hanya ditinggikan sedikit. Jika terjadi genangan, air justru akan lebih lama surut karena aliran tidak lancar. Ini bukan solusi, malah berpotensi menambah masalah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sudah ada warga yang melaporkan kondisi ini melalui aplikasi JAKI dan mendapatkan jawaban proyek tersebut belum mengantongi rekomendasi teknis (Rekomtek) dari dinas terkait. “Meski begitu, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa adanya penindakan yang jelas dari aparat berwenang,” bebernya.

Menurut Tigor, tindakan mengubah infrastruktur saluran air dan garis sempadan saluran tanpa izin melanggar sejumlah regulasi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta peraturan daerah terkait tata ruang dan pengelolaan drainase. “Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian pembangunan, hingga pidana jika terbukti menimbulkan kerugian lingkungan,” jelasnya.

Ia mendesak, aparatur wilayah setempat untuk lebih proaktif dan dapat bertindak tegas. Terlebih, lokasi proyek hanya berjarak sekitar 200 meter dari kantor kecamatan. “Lurah, camat atau OPD terkait jangan abai. Apalagi, hanya foto di lokasi tanpa memantau progres penindakan. Harus ada penindakan tegas jika memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran,” ujar Tigor.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Abdul Rauf sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *