oleh

RTRW Kota Depok 20 Tahun Kedepan Disahkan Kementerian Agraria dan ATR BPN

POSKOTA.CO – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok yang akan berlaku 20 tahun mendatang secara resmi sudah disahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Alhamdulillah… Program tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2022 – 2042 atau 20 tahun mendatang sudah disahkan sehingga rencana program pembangunan ke masa mendatang dapat berjalan sesuai harapan masyarakat Kota Depok lebih baik lagi,” kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono didampingi Sekda Depok Supian Suri, Kepala DPUPR, Citra Indah Yulianty dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Depok, Sidik Mulyono, Senin (3/10).

Dengan disahkannya RTRW oleh pemerintah pusat tentunya pemerintah kota dapat melaksanakan berbagai program pembangunan untuk masyarakat banyak sesuai tata ruang yang baik tentunya perizinan juga harus mengikuti sesuai tertuang dalam peraturan yang ada.

Menurut dia, ke depan sesuai rencana atau program Kota Depok memiliki pola pbangunan yang mengedepankan pembangunan Kota Hijau yang melambangkan ruang terbuka hijau atau banyak pohon dan Kota Biru yang melambangkan air.

“Hukan hanya hijau saja yang dikedepankan namun air yang ada juga harus terpelihara dengan baik. Intinya masyarakat diharapkan tidak lagi memaksakan mengambil air tanah seenaknya,” ujarnya yang menambahkan pengambilan air tanah harus diatur sedemikian rupa dan kalau perlu masyarakat memakai air permukaan karena Kota Depok susah memiliki PDAM.

Tidak.itu saja, imbuh dia, diharapkan ke dekat RTRW Depkn semakin bertambah sehingga konsep pembangunan semua.masyatakat atau ramah lingkungan alami dapat terus terwujud. “Bukan hanya pembangunan untuk manusia saja tapi juga seluruh mahluk hidup, tumbuhan, binatang, udara, darat dan air kita tetap harus bangun,” katanya. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *