oleh

Ribuan Pelanggar Prokes Ditindak, Kasatpol: ‘Mereka Pilih Kerja Sosial Karena Lagi Tongpes’

POSKOTA.CO – Sebanyak ribuan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 ditindak petugas berseragam Cokelat-cokelat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melaksanakan Operasi Tertib Masker (Opstibmask) maupun pengawasan tempat usaha atau perkantoran di delapan kecamatan se Jakarta Pusat terhitung mulai 7 Februari hingga 16 Februari 2022.

Hal tersebut diungkapkan Bernard Tambunan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat dihubungi dikantornya, Kamis (17/2/2022) sore.

Bermard menjelaskan, untuk kegiatan Opstibmask Satpol PP di delapan Kecamatan se Jakarta Pusat terhitung mulai 7 Februari hingga 16 Februari 2022, menjaring 4.184 pelanggar masker meliputi 4.182 pelanggar yang disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah ditempat atau Fasilitas Umum (Fasum). Sementara, 2 pelanggar dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 400 ribu.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan. (van)

“Jadi, totalnya ada 4.184 pelanggar masker yang terjaring saat Satpol PP melaksanakan kegiatan Opstibmask di delapan kecamatan se Jakarta Pusat diantaranya,” ungkapnya kepada POSKOTA.CO.

Sedangkan, untuk pengawasan tempat usaha atau perkantoran pada masa PPKM level 3, tambah Bernard diantaranya, penutupan sementara 3 X 24 jam, 1 tempat usaha di wilayah Gambir dan 9 dibubarkan, 27 teguran tertulis dari 1.422 tempat usaha yang dilakukan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Totalnya ada 1.460 tempat usaha yang sudah dilakukan pengawasan dan pengecekan di masa PPKM level 3,” kata Bernard Tambunan Kasatpol PP Jakarta Pusat sambil mengatakan para pelanggar masker memilih disanksi kerja sosial membersihkan sampah karena pandemi lagi tongpes. (van/bw)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *