oleh

Ratusan bangunan Liar di gang Royal Penjaringan Dibongkar Petugas Gabungan

POSKOTA.CO -Ratusan bangunan di kawasan Gang Royal, RW 13 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan petugas. Dalam penertiban ini sebanyak 800 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, PT. KAI, PT. PLN dan Petugas Penanganan Sarana Umum (PPSU) se-Kecamatan Penjaringan diterjungkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, lebih dari 150 bangunan di Kawasan Royal ditertibkan lantaran tidak memiliki izin dan melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain itu, kawasan tersebut terindikasi menjadi lokasi prostitusi.

“Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa café yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” katanya, Rabu (20/9).

Dipastikan Arifin, pasca pembongkaran pihaknya akan melakukan pengawasan di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut. Hal itu untuk memastikan pemilik tidak kembali mendirikan bangunan dan menjadikan sebagai lokasi prostitusi.

Karena itu, ke depan pihaknya akan berkordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut. Diharapkannya, lahan bisa dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). “Kalau fungsinya mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon,” jelasnya.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, pihaknya menargetkan pembongkaran rampung dalam satu dua hari ke depan. Hingga siang ini, sudah dilakukan pembongkaran terhadap sebanyak 156 bangunan liar.
“Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran,” tandasnya. (Wandhy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *